Rabu, 25 November 2009

SOAL UALANGA KELAS XII MENGEELOLA ADAMINSITRASI GAJI DAN UPAH

PD Mentari menetapakan karyawan yang bekerja lebih dari 8 jam / hari di hitung lembur. Uang lembur jam pertama dibayar dengan 1, 5 kali upah satu jam
Uang lembur jam berikutnya dibayar dua kali uapah satu jam
Adapun lembur dilakukan pada minggu terakhir senin, selasa rabu kamis, jumat , sabtu
Berikut data jam kerja karyawan selama 6 hari kerja Pph psl 21 sebesar 5%, Astek 5%
Bagian 1 bagian produksi langsung
Bagian 2 bagian produksi tidak langsung
Bagian 3 Bagian pemasaran
Bagian 4 Bagian Administasi dan umum

NO NAMA BAGIAN GAJI LEMBUR PINJAMAN
1 THUKUL 1 1.730.000,00 18 200.000,00
2 SULE 1 1.211.000,00 20 300.000,00
3 AZIS 2 1.557.000,00 19 400.000,00
4 PARTO 2 1.557.000,00 20 500.000,00
5 AGNES M 3 1.730.000,00 18 600.000,00
6 LEE JUNKI 3 1.211.000,00 21 400.000,00
7 BAOCHUNLAI4 1.557..000,00 20 300.000,00
8 LORENZO 4 1.211.000,00 16 400.000,00

Dari data tersebut diatas buat :
1. perhitungan tariff perjam upah karyawan
2. perhitungan upah lembur
3. Kartu hadir dengan format ter lampir
4. daftar gaji dan upah
5. buat jurnal gaji dan upah
6. jurnal membayar gaji dan upah
7. jurnal membayar astek dan ph psl 21
8. jurnal pembebanan gaji dan upah

ujian nasional

Secara substansial, ketentuan UN 2009/2010 tidak jauh berbeda jika dibandingkan dengan ketentuan UN 2008/2009, baik Standar Kompetensi Lulusan maupun ketentuan kelulusan. Berikut ini petikannya:
Pasal 5
1. UN Tahun Pelajaran 2009/2010 dilaksanakan dua kali yaitu UN utama dan UN ulangan.
2. UN utama untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan pada minggu ketiga Maret 2010.
3. UN susulan dilaksanakan satu minggu setelah UN utama.
4. Ujian praktik kejuruan untuk SMK dilaksanakan sebelum UN utama.
Pasal 6
1. UN Ulangan untuk SMA/MA, SMALB, dan SMK dilaksanakan minggu kedua Mei 2010.
Pasal 7
Mata pelajaran yang diujikan pada UN:
1. Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPA, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Kimia, dan Biologi;
2. Mata Pelajaran UN SMA/MA Program IPS, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ekonomi, Sosiologi, dan Geografi;
3. Mata Pelajaran UN SMA/MA Program Bahasa, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Bahasa Asing lain yang diambil, Sejarah Budaya/Antropologi, dan Sastra Indonesia;
4. Mata Pelajaran UN MA Program Keagamaan, meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Tafsir, Hadis, dan Fikih;
5. Mata Pelajaran UN SMK meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Teori Kejuruan;
6. Mata Pelajaran UN SMALB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, dan Matematika; dan
7. Mata Pelajaran UN SMP/MTs, dan SMPLB meliputi: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Pasal 8
Standar Kompetensi Lulusan Ujian Nasional (SKLUN) Tahun Pelajaran 2009/2010 merupakan irisan (interseksi) dari pokok bahasan/sub pokok bahasan Kurikulum 1994, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2004, dan Standar Isi.
Pasal 20
(1) Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan UN sebagai berikut:
• memiliki nilai rata-rata minimal 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan nilai minimal 4,00 untuk paling banyak dua mata pelajaran dan minimal 4,25 untuk mata pelajaran lainnya;
• khusus untuk SMK, nilai mata pelajaran praktik kejuruan minimal 7,00 dan digunakan untuk menghitung rata-rata UN.
(2) Pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan dapat menetapkan batas kelulusan di atas nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebelum pelaksanaan UN.
(3) Peserta UN diberi surat keterangan hasil ujian nasional (SKHUN) yang diterbitkan oleh sekolah/madrasah penyelenggara.
Ketentuan tersebut jelas mematahkan opini yang selama ini berkembang di kalangan pendidik bahwa akan terjadi perubahan mendasar tentang SKL yang diduga murni mengacu pada standar isi. Demikian juga halnya dengan kriteria kelulusan. Dugaan tentang kenaikan kriteria kelulusan ternyata juga tidak terbukti. Yang sedikit agak berbeda mungkin waktu pelaksanaan UN yang biasanya berlangsung pada bulan April. Untuk tahun 2009/2010,UN utama dilaksanakan pada bulan Maret 2010. ***

Kamis, 10 September 2009

AKUNTANSI PERUSAHAAN DAGANG

AKUNTANSI PERUSAHAAN DAGANG

KEGIATAN PERUSAHAAN DAGANG
Dalam catatan maupun prosedur akuntansi perusahaan dagang tidak berbeda dengan perusahaan jasa. Sesuai dengan konsep penanding (matching principle) laba bersih (Rugi) suatu perusahan dagang dihitung dengan cara mengurangkan biaya untuk memperoleh pendapatan dari hasil penjualan pada periode yang bersangkutan. Biaya-biaya tersebut meliputi harga pokok (cost) barang yang terjual dan biaya-biaya operasi yang terjadi selama periode yang bersangkutan. Harga pokok barang yang laku dijual disebut dengan harga pokok penjualan. Misalkan dalam suatu toko elektronik, yang disebut harga pokok penjualan meliputi semua biaya yang dikeluarkan untuk membeli televisi, radio, kulkas, mesin cuci dan lainnya yang telah laku dijual dalam satu periode.
Biaya Operasi suatu toko elektronik meliputi semua biaya yang berhubungan dengan kegiatan penjualan dan administrasi toko seperti biaya sewa, gaji pegawai, biaya advertensi, biaya listrik dan biaya telpon.

Perbedaan kegiatan perusahaan jasa dan perusahaan dagangan adalah perusahaan pertama menjual jasa sedangkan perusahaan yang kedua menjual barang dagangan. Karena adanya barang secara fisik yang dibeli dan dijual, biasanya perusahaan dagang mempunyai gudang untuk menyimpan barang dagangan. yang disebut dengan persediaan barang dagangan. Perusahaan membeli barang dagangan dari pemasok dan menjualanya kembali kepada pelanggan

AKUNTANSI UNTUK PENJULAN BARANG DAGANGAN

Penjualan barang dagangan juga dicatat dengan mendebet rekening kas atau piutang dagang dan mengkredit rekening pendapatan. Nama rekening pendapatan yang biasanya digunakan untuk mencatat transaksi penjualan barang dagangan adalah penjualan.
Penjualan barang dagangan dapat dilakukan secara tunai atau dapat dilakukan secara kredit.


PENJUALAN TUNAI
Penjualan tunai biasanya dicatat pada Register Kas dan pada akhir hari kerja dijumlah. Penjualan tunai seperti ini dapat dicatat sebagai berikut :

Kas Rp 10.000.000
-Penjualan Rp 10.000.000

(untuk mencatat transaksi penjualan tunai)

Penjualan kepada pelanggan yang membayar dengan kartu kredit bank misalkan (Master Card, Visa Card) biasanya dianggap sebagai penjualan tunai. Kartu kredit yang diterima oleh sipenjual disetor ke bank bersama dengan diterima uang kontan dan cek yang diterima dari pelanggan. Secara berkala bank membebankan ongkos jasa pengurusan penjualan dengan kartu kredit tersebut. Ongkos jasa ini didebet ke perkiraan beban.



PENJUALAN KREDIT
Suatu perusahaan sering juga menjual barang dagangan secara kredit yaitu bilamana pembayaran baru diterima bebarapa waktu kemudian. Penjualan semacam ini dibukukan debet pada rekening Piutang dagang dan kredit rekening penjualan, jurnalnya adalah :

Piutang Dagang (account Receivable) Rp 10.000.000
-Penjualan (sales) Rp 10.000.000
(Untuk mencatat transaksi penjualan kredit)

Rekening penjulan hanya digunakan untuk mencatat penjualan barang dagangan. Apabila sebuah perusahaan dagangan menjual peralatan kantor (bukan barang dagangan), maka yang dikredit adalah rekening Peralatan Kantor, bukan rekening Penjualan.
Penjualan dengan kartu kredit yang bukan dikeluarkan oleh bank misalnya American Express umumnya harus dilaporkan secara berkala kepada perusahaan yang mengelolah kartu kredit tersebut sebelum dapat dicairkan menjadi uang tunai.Penjualan seperti ini menimbulkan piutang pada perusahaan pengelolah kartu kredit tersebut. Pengelolah kartu kredit akan memungut ongkos jasa pengurusan sebelum mengirimkan uang tunai pencairan kartu kredit tersebut. Misalkan penjualan dengan menggunakan kartu kredit bukan bank Rp 5.000.000 dan dilaporkan kepada perusahaan pengelolah kartu kredit pada tanggal 10 Januari. Pada Tanggal 15 Januari perusahaan pengelolah kartu kredit memotong ongkos sebesar Rp 125.000 dan mengirim uang sebesar Rp 4.875.000. Transaksi tersebut dapat dicatat :



10 Januari Piutang Dagang Rp 5.000.000
-Penjualan Rp 5.000.000
( Penjualan dgn menggunakan American Express)


15 Janauri Kas Rp 4.875.000
Beban Penagihan Kartu Kredit Rp 125.000
-Piutang dagang Rp 5.000.000

( Penerimaan kas dari American Express untuk penjualan
yang dilaporkan tanggal 10 Januari)

RETUR DAN POTONGAN PENJUALAN

Barang dagangan yang telah terjual mungkin saja dikembalikan oleh pelanggan (retur penjualan) atau karena barangnya cacat atau karena alasan lain sehingga pembeli tidak puas. Kepada pelanggan diberikan potongan dari harga semula barang yang dijual tersebut (potongan penjualan). Bila retur penjualan atau potongan penjualan menyangkut penjualan kredit, biasanya penjual menyampaikan nota kredit (Credit Memorandum) kepada pelanggan.

Nota kredit itu menunjukkan jumlah yang dikreditkan pada pelanggan serta alasan pengkreditan tersebut.
Retur penjualan pada hakikatnya merupakan pembatalan atas penjualan yang telah dilakukan perusahaan (baik sebagian ataupun seluruhnya). Pengaruh Retur ataupun potongan penjualan adalah berkurangnya pendapatan penjualan dan berkurangnya kas atau piutang dagang.
Bila perkiraan penjualan didebet, maka saldo perkiraan penjualan ini pada akhir periode akan menunjukkan penjualan bersih (net Sales), dan jumlah retur dan potongan penjualan tidak akan diungkapkan lagi. Karena berkurangnya pendapatan disebabkan oleh potongan penjualan, dan berbagai beban yang berkaitan dengan pengembalikan barang (angkutan, pengepakan, perbaikan, penjualan kembali dan sebagainya), disarankan agar jumlah transaksi seperti ini diketahui oleh manajemen. Kebijakan semacam ini akan memungkinkan manajemen menentukan sebab-sebab retur dan potongan tersebut, seandainya jumlahnya sangat besar, dan untuk mengambil tindakan perbaikan. Kerena alasan inilah kita cendrung mendebet perkiraan yang disebut Retur dan potongan penjualan ( Sales Return and Allowances ). Bila penjualan semula dilakukan secara kredit, maka sisa transaksi tersebut dicatat sebagai kredit ke piutang dagang. Misalnya diterima pengembalian barang karena rusak dari salah seorang pelanggan senilai Rp 250.000 yang berasal dari transaksi penjualan kredit. maka pencatatn yang dilakukan untuk pengembalian barang tersebut adalah :

Retur dan Potongan Penjualan Rp 250.000
Piutang Dagang Rp 250.000
( Berdasarkan nota kredit no. 234)


Jika uang tunai yang dikembalikan karena barang yang dikembalikan ataupun karena potongan harga, maka retur dan potongan penjualan didebet dank as dikredit


POTONGAN PENJUALAN

Jika penjualan dilakukan secara kredit, maka syarat pembayaran dimasa akan datang harus ditetapkan dengan jelas, sehingga kedua pihak mengetahui berapa jumlah yang harus dibayar dan kapan pembayaran dilakukan. Syarat penjualan biasanya dicantumkan dalam faktur penjualan dan merupakan bagian dari perjanjian penjualan. Syarat perjanjian disebut juga dengan termin yang biasa ditulis 2/10, n/30, artinya adalah akan diberikan potongan 2% jika pembayaran dilakukan 10 hari sesudah tanggal faktur, tapi tidak melewati 30 hari sejak tanggal faktur.
Syarat penjualan kadang kala juga ditulis dengan symbol n/30 (n adalah singkatan dari netto) yang artinya harga faktur neto atau keseluruhan harga faktur harus dibayar dalam waktu 30 hari sesudah tanggal faktur, cara lain menyatakan syarat penjualan adalah misal n,10/EOM (End of Month) atau akhir bulan. Ini berarti faktur harus dibayar dalam waktu 10 hari sesudah akhir bulan, dihitung dari bulan yang tertulis pada faktur.

Pada saat transaksi penjualan penjual belum mengetahui apakah pembeli akan memanfaatkan potongan atau tidak. Biasanya perusahaan mencatat penjualan sebesar harga faktur bruto.
Contoh :
Pada tanggal 20 Januari perusahaan Amazon menjual barang dagangan kepada seorang pembeli seharga Rp 10.000.000 secara kredit, dengan syarat 2/10,n/30. Jurnal untuk mencatat transaksi penjualan ini adalah :

20 Januari Piutang dagang Rp10.000.000
-Penjualan Rp 10.000.000

(Pencatatan penjualan barang dagangan dengan
syarat 2/10,n/30)

Syarat penjualan diatas mempunyai arti bahwa perusahaan Amazon akan memberikan potongan 2% ( 2% x 10.000.000 = 200.000) jika pembeli melakukan pembayaran tidak melewati tanggal 30 Januari atau jika melewati tanggal 30 Januari tapi tidak lebih dari tanggal 19 Februari pembeli harus membayar penuh yaitu 10.000.000. Jurnal pencatatan transaksi tanggal 30 Januari adalah :

30 Januari Kas Rp 9.800.000
Potongan penjualan Rp 200.000
Piutang Dagang Rp 10.000.000
( Pencatatan penerimaan piutang dikurangi potongan 2%)

Seandainya pembeli melakukan pengembalian barang (retur) sebelum pembayaran dilakukan, maka potongan hanya dikenakan pada harga barang yang jadi dijual (tidak dikembalikan). Sebagai contoh seandainya konsumen yang melakukan pembelian pada tanggal 10 Januari seharga Rp 10.000.000 dengan syarat 2/10,n/30, pada tanggal 15 Januari mengembalikan barang yang rusak seharga Rp 2.000.000, maka harga faktur brutoatas barang yang jadi dibeli adalah Rp 8.000.000 (Rp 10.000.000 – Rp 2.000.000). Dengan demikian potongan tunai harus dihitung atas dasar harga Rp 8.000.000. Misalkan pembeli melakukan pembayaran tanggal 19 Januari maka ia akan mendapat potongan sebesar Rp 160.000 (2% x Rp 8.000.000). Jurnal yang dicatat adalah

19 Januari Kas Rp 7.840.000
Potongan tunai penjualan Rp 160.000
-Piutang dagang Rp 8.000.000
(untuk mencatat penerimaan piutang potongan 2%)

Seandainya pembayaran piutang diterima tanggal 21 Januari, maka perusahaan, maka pembeli tidak memanfaatkan potongan, maka ia harus membayar penuh sebesar Rp 8.000.000. Jurnal yang dilakukan adalah :

21 Januari Kas Rp 8.000.000
-Piutang Dagang Rp 8.000.000
(Untuk mencatat penerimaan piutang dagang)

Contoh penyajian rekening-rekening tersebut dalam laporan rugi laba adalah :

PT Amazon
Laporan Rugi-Laba (sebagian)

Penjualan …………………………………………………… Rp 10.000.000
Kurangi :
Retur dan Potongan penjualan Rp 250.000
Potongan Penjualan Rp 160.000
jumlah Rp 410.000
Penjualan bersih …………………………………………. Rp 9.590.000

HARGA POKOK PENJUALAN

Harga pokok barang yang telah laku dijual biasa disebut juga Harga Pokok Penjualan (HPP). Untuk mendapat memahami cara menentukan harga pokok penjualan pada suatu periode, kita harus memahami dahulu pengertian persediaan dagangan dan harga pembelian bersih.


PERSEDIAAN BARANG DAGANG (INVENTORY)

Persediaan barang dagangan adalah barang-barang yang disediakan untuk dijual kepada para konsumen selama periode normal kegiatan perusahaan.
Persediaan yang dimiliki perusahaan pada awal periode akuntansi, disebut persediaan awal. Persediaan yang dimiliki oleh perusahaan pada akhir periode akuntansi disebut dengan persediaan akhir dan akan dilaporkan dalam neraca sebagai aktiva lancar yaitu pada rekening persediaan dan dipihak lain dicantumkan dalam laporan rugi-laba sebagai salah satu elemen yang akan berpengaruh pada penentuan laba bersih perusahaan.
Ada dua system pencatatan persediaan yakni metode persediaan periodik dan metode persediaan perpetual.

Metode Persediaan Periodik
Dalam metode periodik, adanya transaksi peembelian tidak didebet pada rekening persediaan tapi didebet pada rekening pembelian begitu juga dengan transaksi penjualan tidak dikredit pada reeking persediaan tapi pada reeking penjualan.
Informasi mengenai persediaan yang ada pada suatu saat tertentu, tidak didapat dari rekening persediaan tapi melalui perhitungan fisik atas persediaan yang ada digudang. Perhitungan fisik biasa dilakukan pada saat perusahaan akan menyusun laporan keuangan. Dalam metode ini perhitungan fisik mempunyai peranan penting, karena tanpa perhitungan fisik laporan keuangan tidak dapat disusun. Dalam pembahasan ini kita akan menggunakan metode pisik atau periodik.

Metode Persediaan Perpetual
Dalam metode perpetual, baik jumlah penjualan maupun harga pokok penjualan dan dicatat pada setiap saat barang dijual. Dengan cara ini catatan akuntansi akan secara terus menerus mengungkapkan besarnya persediaan yang ada.


Contoh perhitungan Harga Pokok Penjualan adalah :

Harga Pokok Penjualan :
Persediaan barang, 1 Januari Rp 10.000
Pembelian Rp 530.000
Dikurangi :
Retur dan Potongan pembelian (Rp 20.000)
Potongan pembelian (Rp 10.600)
Pembelian bersih Rp 499.400
Harga Pokok Barang Tersedia Untuk Dijual Rp 509.400
Dikurangi : Persediaan barang, 31 DesemberRp 60.000
Harga Pokok Penjualan Rp 449.400


PERSEDIAAN AWAL
Persediaan awal sebesar Rp 10.000 diperoleh dari perhitungan fisik periode yang lalu

PEMBELIAN
Apabila perusahaan menggunbakan metode persediaan periodic, maka pembelian barang dagangan dicatat dengan mendebet rekening pembelian. Rekening pembelian merupakan sebuah rekening sementara yang digunakan untuk mengumpulkan seluruh harga pokok barang yang dibeli selama periode, sehingga pada tiap akhir peeriode rekening ini harus ditutup.
Misalkan pada tanggal 5 Januari perusahaan membeli barang dagangan secara kredit (2/10, n/30) seharga Rp 530.000. Transaksi ini dicatat :


5 Januari Pembelia Rp 530.000
Hutang Dagang Rp 530.000
( untuk mencatat pembelian barang dagangan dengan termin (2/10,n/30)

Rekening pembelian hanya digunakan untuk mencatat pembelian barang dagangan, apabila perusahaan membeli barang yang digunakan untuk keperluan sendiri misalnya membeli lemari untuk dipakai sendiri, maka yang didebet adalah rekening aktiva yang bersangkutan.


RETUR DAN POTONGAN PEMBELIAN
Seperti halnya transaksi penjualan, dalam transaksi pembelian terdapat juga retur pembelian. Apabila barang yang dibeli dari pemasok ternyata rusak atau tidak memuaskan, maka biasa pembeli mengembalikan barang tersebut dan utang kepada pemasok menjadi berkurang. Kemungkinan lain adalah barang tersebut tidak dikembalikan oleh pembeli tapi ia meminta potongan harga. Untuk mencatat kejadian ini biasanya digunakan rekening Retur dan Potongan pembelian.
Misal Pada tanggal 6 Januari dikembalikan barang sebesar Rp 20.000 yang dibeli pada tanggal 5 Januari. Maka jurnalnya adalah :

6 Januari Hutang Dagang Rp 20.000
-Retur Pembelian Rp 20.000
(untuk mencatat pengembalian barang )

Transaksi retur pembelian sebenarnya dapat dicatat dengan mengkredit rekening pembelian. Namun banyak perusahaan menyukai rekening retur dan potongan pembelian, karena dari rekening ini dapat diketahui jumlah retur pembelian yang terjadi selama periode.
Rekening retur dan potongan peembelian merupakan rekening lawan terhadap rekening pembelian. Saldo reking retur dan potongan pembelian harus dikurangkan terhadap jumlah pembelian kotor, sehingga dapat diketuhi pembeelian bersih.

POTONGAN TUNAI PEMBELIAN
Apabila barang dagangan dibeli secara kredit maka syarat pembayarannya ditulis pada faktur peembelian. Pemasok biasanya memberikan potongan kepada pembeli yang membayar dalam waktu yang telah ditentukan. Jika penjual memberikan potongan tunai, maka potongan tersebut oleh pembeli dinamakan potongan tunai pembelian.
Sehubungan dengan contoh sebelumnya yaitu pada tanggal 5 Januari perusahaan membeli barang dagangan secara kredit (2/10, n/30) seharga Rp 530.000 Kemudian tanggal 6 Januari dikembalikan barang sebesar Rp 20.000 yang dibeli pada tanggal 5 Januari. Seandainya tanggal 14 Januari perusahaan melunasi semua hutangnya. Maka jurnalnya adalah :

14 Januari Hutang dagang Rp 530.000
Potongan pembelian Rp 10.600
- Kas Rp 519.400
(Jurnal untuk mencatat saat pembayaran atas pembelian
barang tanggal 5 Januari, dengan potongan 2%)

POTONGAN RABAT
Biasanya pembelian dalam jumlah yang besar bisanya mendapat potongan khusus dari harga resmi yang tercantum. Potongan semacam ini disebut RABAT. Rabat tidak dama dengan potongan tunai. Potongan tunai adalah potongan yang diterima karena perusahaan membayar dalam waktu yang telah ditentukan dalam syarat pembelian, sedangkan rabat adalah potongan yang diterima berupa pengurang harga dari harga resmi. Rabat biasanya ditentukan dalam tarif. Misalnya Barang dengan harga menurut daftar sebesar Rp100.000 dijual dengan rabat 30% . Harga jual sesungguhnya menjadi Rp 70.000 ( 100.000- (30% x Rp 100.000). Rabat tidak dicatat dalam pembukuan, baik dalam pembukuan pembeli maupun penjual.


BIAYA ANGKUT
Perjanjian antara penjual dan pembeli mencakup ketentuan mengenai pihak manakah yang harus menanggung biaya angkut barang ke gudang pembeli. Bila pembeli yang menanggung biaya tersebut, ketentuan ini disebut franco gudang penjual (FOB Shipping point), bila biaya angkut ditanggung oleh penjual, ketentuan ini disebut franco gudang pembeli ( FOB Destination).

Biaya Angkut bagi Pembeli
Bila barang dibeli dengan syarat franco gudang penjual, maka biaya angkut yang telah dibayar oleh pembeli hendaknya didebet ke perkiraan Pembelian dan dikredit ke rekening Kas. Beberapa perusahaan menggunakan perkiraan yang diberi judul Angkos Angkut. Saldo perkiraan ini ditambahkan ke saldo perkiraan pembelian untuk menetapkan jumlah harga pokok barang yang dibeli.
Dalam bebrapa hal, penjual mungkin membayar dimuka biaya angkut dan menambahkannya ke Faktur, walaupun dalam perjanjiannya dinyatakan bahwa pembeli yang menanggung biaya angkut tersebut (franco gudang penjual). Bila penjual membayar lebih dulu biaya angkut, pembeli akan memasukkan biaya itu dalam debet pembelian dan kredit hutang dagang. Misalnya tanggal 15 Januari Amazon Co. membeli barang dari Bill Co. secara kredit seharga Rp 5.000.000 dengan syarat franco gudang penjual, (2/10,n/30) ditambah biaya angkut yang telah dibayar lebih dahulu oleh penjual sebesar Rp50.000yang ditambahkan ke faktur. Ayat jurnalnya adalah :

15 Januari Pembelian Rp 5.050.000
- Hutang dagang Rp 5.050.000
(mencatat pembelian barang dagangan dengan franco gudang pembeli)

Bila dalam perjanjian dicantumkan adanya potongan harga untuk pelunasan lebih awal, maka potongan itu dihitung dari jumlah penjualan dan bukan dari total jumlah dalam faktur. Misalkan Amazon Co. membayar hutang tanggal 20 Januari , maka perhitungannya adalah :

Faktur dari Bill termasuk biaya angkut Rp 50.000 yang telah dibayar lebih dulu oleh penjual Rp 5.050.000
Dasar menghitung potongan Rp 5000.000
Tarif potong 2%
Jumlah potongan (5.000.000 x 2%) Rp 100.000
Jumlah pembayaran Rp 4.950.000

Amazon akan menjurnal :

20 Januari Hutang dagang Rp 5.050.000
- Kas Rp 4.950.000
- Potongan pembelian Rp 100.000

Biaya Angkut bagi penjual
Bila dalam perjanjian dinyatakan bahwa penjual menanggung biaya angkut (franco gudang pembeli), maka biaya angkut yang dibayar oleh penjual didebet ke perkiraan Biaya transport. Total biaya ini dilaporkan dalam perhitungan rugi laba sebagai biayapenjualan.

PERSEDIAAN AKHIR
Pada akhir periode akuntansi, perusahaan yang menggunakan metoda periodic harus melakukan perhitungan atas jumlah fisik persediaan yang belum terjual. Jumlah fisik persediaan ini kemudian dikalikan dengan harga pokok yang sesuai, sehingga dapat ditentukan harga pokok persediaan akhir periode.


LABA KOTOR
Laba kotor yang dimiliki oleh perusahaan berasal dari Penjualan neto dikurangi dengan Harga Pokok Penjualan. Contoh :

Penjualan bersih Rp 9.590.000
Harga Pokok Penjualan Rp 449.400
Laba Kotor Rp 9.140.600

BIAYA OPERASIONAL

Biaya operasi perusahaan dapat dikelompokkan menjadi beberapa kelompok dan subjek. Pada perusaaah pengecar umumnya cukup membagi beban operasi menjadi dua kelompok, yaitu biaya penjualan dan biaya umum.
Biaya yang timbul secara langsung dan seluruhnya berhubungan dengan penjualan barang dagangan, digolongkan sebagai biaya penjualan (selling expenses). Contoh biaya gaji pegawai bagian penjualan, perlengkapan gudang yang digunakan, penyusutan [eralatan gudang dan beban iklan.
Beban yang timbul dalam operasi umum perusahaan digolongkan sebagai biaya umum atau biaya administrasi. Contoh gaji pegawai kantor, asuransi dan pajak biasanya dilaporkan dalam biaya umum.
Biaya yang reletif kecil jumlahnya dan tidak dapat diindentifikasi ke perkiraanutama umumnya dikumpulkan dalam perkiraan biaya penjualan rupa-rupa dan biaya umum rupa-rupa.


LABA DARI OPERASIONAL
Selisih antara laba kotor dengan total biaya operasi disebut laba dari operasi. Jumlah laba operasi dan hubungannya dengan investassi modal serta penjumlahan bersih merupakan faktor penting untuk menilai efisiensi manajemen dan tingkat profitabilitas perusahaan. Bila biaya operasi lebih besar dari laba kotor, selisih ini disebut kerugian dari operasi.




Prosedur-prosedur akhir periode pada perusahaan dagang dengan Metode Pisik
1. Pembuatan jurnal penyesuaian
2. Penyusunan Neraca Lajur
3. Penyusunan Laporan Keuangan
4. Pembuatan jurnal penutup pada akhir periode

PENYESUAIAN
Penyesuaian diperlukan pada akhir periode didalam suatu perusahaan dagang, pada umumnya tidak berbeda dengan penyesuaian-penyesuaian dengan perusahaan jasa.
Perusaah yang menggunakan metode periodik sangat sederhana, namun metode ini tidak dapat menyediakan informasi mengenai dua hal yang sangat diperlukan dalam laporan keuangan, yaitu informasi tentang :
1. Persediaan yang ada pada setiap saat diperlukan
2. Harga pokok barang yang sudah dijual ( harga pokok penjualan)

Hal ini disebabkan karena dalam metode persedian periodik rekening persediaan barang dagangan tidak digunakan untuk mencatat pertambahan persediaan karena adanya transaksian pembelian dan sebaliknya juga tidak mencatat pengurangan persediaan karena adanya transakssi penjualan sehingga dalam buku besar rekening persediaan hanya menunjukkan saldo persediaan barang dagangan pada awal periode. Rekening ini tidak dapat memberi informasi mengenai jumlah persediaan yang ada pada saat-saat tertentu. Pada akhir periode perusahaan melakukan perhitungan atas jumlah fisik persediaan yang ada digudang (belum terjual) pada akhir periode. Informasi tentang persediaan akhir yang diperoleh melalui perhitungan fisik ini harus dimasukkan dalam pembukuan perusahaan, agar pembukuan dapat memberikan informasi sesuai dengan keadaan keadaan yang sebenarnya pada akhir periode akuntansi. Proses untuk memasukkan data persediaan akhir ini kedalam pembukuan perusahaan dilakukan dengan membuat jurnal penyesuaian.

Sesuai dengan rumus diatas maka jurnal penyesuaian untuk mecatat harga pokok peenjualan dan persediaan akhir pada perusahaan yang menggunakan persediaan periodic adalah :


Apabila dalam buku besar terdapat rekening-rekening yang berpengaruh atas pembelian, seperti rekening biaya angkut pembelian, Retur dan Potongan Pembelian, dan Potongan Tunai Pembelian, maka saldo rekening-rekening tersebut harus dipindahkan juga kerekening Harga Pokok Penjualan.
Apabila jurnal-jurnal penyesuaian tersebut diatas dibukukan ke buku besar, maka saldo rekening Persediaan Barang Dagangan akan menunjukkan jumlah persediaan yang ada pada akhir periode dari rekening Harga Pokok Penjualan untuk periode yang bersangkutan.

Untuk memperjelas, dibawah ini data-data untuk penyesuaian pembukuan Perusahaan Dagang MUTIARA pada akhir bulan Desember 2002 (dalam ribuan ):

1. Persediaan barang dagangan per 31 Desember 2002 Rp 40.000
2. Asuransi Dibayar Dimuka Rp 1.800
3. Depresiasi Gedung 10% pertahun
4. Gaji Pegawai yang masih harus dibayar Rp 5.000
5. Sewa yang masih harus dibayar Rp 4.000



Berdasarkan data diatas, jurnal penyesuaian yang harus dibuat Perusahaan Dagang MUTIARA pada tanggal 31 Desember 2002 adalah (dalam ribuan ) :

JURNAL PENYESUAIAN
Tanggal Keterangan Jumlah
D K
Des 31 Harga Pokok Penjualan Rp 36.000
- Persediaan Barang Dagangan 36.000

31 Harga Pokok Penjualan 325.000
-Pembelian 325.000

31 Harga Pokok Penjualan 12.200
-Biaya Angkut Pembelian 12.200

31 Retur dan Potongan Pembelian 10.400
-Harga Pokok Penjualan 10.400

31 Potongan tunai pembelian 6.800
-Harga Pokok Penjualan 6.800

31 Persediaan barang dagangan 40.000
-Harga Pokok Penjualan 40.000

31 Biaya Asuransi 2.000
-Asuransi dibayar dimuka 2.000

31 Biaya Depresiasi Gedung 8.000
-Akum. penyusutan gedung 8.000

31 Biaya Gaji 5.000
-Hutang gaji 5.000

31 Biaya sewa 4.000
-Hutang sewa 4.000






PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN

Dengan telah selesainya disusun pembuatan Neraca lajur, maka penyususnan lapran keuangan dapat dilakukan dengan mudah karena data yang diperlukan dalam pembuatan laporn keuangan telah tersedia di nerac lajur. Namun demikian dalam menyusun laporan keuangan harus dilakukan dengan memperhatikan cara-cara penyajian yang lazim.
Berikut ini adalah laporan keuangan Perusahaan Daganga MUTIARA terdiri dari
1. Laporan Laba rugi
2. Laporan Perubahan ekuitas
3. Neraca
4. Laporan arus kas

PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN DI SMK MUHAMMADIYAH1 BANJARMASIN

PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SEBAGAI MEDIA PEMBELAJARAN DI SMK
Saat ini komputer bukan lagi merupakan barang mewah, alat ini sudah digunakan di berbagai bidang pekerjaan seperti halnya pada bidang pendidikan. Pada awalnya komputer dimanfaatkan di sekolah sebagai penunjang kelancaran pekerjaan bidang
administrasi dengan memanfaatkan software Microsoft word, excel dan access.
Dengan masuknya materi Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam kurikulum baru, maka peranan komputer sebagai salah satu komponen utama dalam TIK mempunyai posisi yang sangat penting sebagai salah satu media pembelajaran.
Kutipan dari Kurikulum untuk Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi
• Visi mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi yaitu agar siswa dapat dan terbiasa menggunakan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi secara tepat dan optimal untuk mendapatkan dan memproses informasi dalam kegiatan belajar, bekerja, dan aktifitas lainnya sehingga siswa mampu berkreasi, mengembangkan sikap imaginatif, mengembangkan kemampuan eksplorasi mandiri, dan mudah beradaptasi dengan perkembangan baru di lingkungannya
• Melalui mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi diharapkan siswa dapat terlibat pada perubahan pesat dalam kehidupan yang mengalami penambahan dan perubahan dalam penggunaan beragam produk teknologi informasi dan komunikasi.
Siswa menggunakan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk mencari, mengeksplorasi, menganalisis, dan saling tukar informasi secara efisien dan efektif. Dengan menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi, siswa akan dengan
cepat mendapatkan ide dan pengalaman dari berbagai kalangan. Penambahan kemampuan siswa karena penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi akan mengembangkan sikap inisiatif dan kemampuan belajar mandiri, sehingga siswa
dapat memutuskan dan mempertimbangkan sendiri kapan dan dimana penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi secara tepat dan optimal, termasuk apa implikasinya saat ini dan dimasa yang akan datang.
• Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mencakup dua aspek, yaitu
1. Teknologi Informasi
Teknologi Informasi, meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi
2. Teknologi Komunikasi.
Teknologi Komunikasi merupakan segala hal yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya.
Karena itu, Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi adalah suatu padanan yang tidak terpisahkan yang mengandung pengertian luas tentang segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, dan transfer/ pemindahan informasi antar media.
• Secara khusus, tujuan mempelajari Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah:
1. Menyadarkan siswa akan potensi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terus berubah sehingga siswa dapat termotivasi untuk mengevaluasi dan mempelajari Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai dasar untuk belajar sepanjang hayat.
2. Memotivasi kemampuan siswa untuk bisa beradaptasi dan mengantisipasi perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, sehingga siswa bisa melaksanakan dan menjalani aktifitas kehidupan seharihari secara mandiri dan lebih percaya diri.
3. Mengembangkan kompetensi siswa dalam menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk mendukung kegiatan belajar, bekerja, dan berbagai aktifitas dalam kehidupan seharihari.
4. Mengembangkan kemampuan belajar berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, sehingga proses pembelajaran dapat lebih optimal, menarik, dan mendorong siswa terampil dalam berkomunikasi, terampil mengorganisasi informasi, dan terbiasa bekerjasama.
5. Mengembangkan kemampuan belajar mandiri, berinisiatif, inovatif, kreatif, dan bertanggungjawab dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pembelajaran, bekerja, dan pemecahan masalah seharihari.
Dengan melihat isi dari kurikulum tersebut, kita harus mengintegrasikan TIK dalam proses belajar mengajar di sekolah bukan hanya untuk mata pelajaran teknologi dan informasi saja. Melihat kondisi TIK pada saat ini dan perkembangannya di masa datang, kita harus mempersiapkan diri dan melakukan perencanaan yang matang dalam mengimplementasikan TIK di Sekolah. Jika kita tidak memulainya sekarang maka Sekolah sebagai salah satu institusi pendidikan akan tertinggal zaman. Untuk mengejar ketertinggalan pemanfaatan TIK di sekolah dari negara lain, saat iniDepdiknas mempunyai program pengembangan TIK secara besar-besaran.

Ada tiga posisi penting di Depdiknas dalam program pengembangan TIK, yaitu:
1. Bidang kejuruan, TIK menjadi salah satu jurusan di SMK. Pengembangan TIK secara teknis baik hardware dan software masuk dalam kurikum pendidikan. Dibentuknya ICT center di seluruh Indonesia. Untuk menghubungkan sekolahs ekolah di sekitar ICT center dibangun WAN (Wireless Area Network) Kota.
2. Pustekkom, sebagai salah satu ujung tombak dalam pengembangan TV pendidikan interaktif, Elearning dan ESMA. Program ini bertujuan untuk mempersempit jurang perbedaan kualitas pendidikan antara kota besar dengan daerah.
3. Jardiknas (Jejaring Pendidikan Nasional), bertujuan untuk mengintegrasikan kedua program di atas agar terbentuk sebuah jaringan yang menghubungkan semua sekolah di Indonesia. Sehingga diperkirakan di masa depan semua sekolah di Indonesia akan terkoneksi dengan internet. Melihat program yang diadakan oleh Depdiknas kita bisa memanfaatkan fasilitas tersebut karena bersifat terbuka.
Pengembangan TIK di Sekolah secara Mandiri
Kita belum terlambat untuk mempersiapkan diri dalam penguasaan TIK sebagai media pembelajaran di Sekolah. Mulai saat ini pihak Sekolah ,Kepala Sekolah, guru dan komite sekolah membuat sebuah program pengembangan TIK secara menyeluruh. Ada beberapa poin untuk membuat suatu perencanaan pengembangan TIK, diantaranya:
1. Mempersatukan visi dan misi pengembangan TIK yang ingin dicapai antara Kepala sekolah, guru dan komite sekolah.
2. Pembentukan Komite Teknologi (Organisasi Labkom) yang mandiri
3. Mengidentifikasi infrastruktur lembaga, baik hardware, software maupun sistem dan jaringan yang sudah dimiliki
4. Penentuan hardware dan software yang akan digunakan atau dikembangkan.
5. Mengidentifikasi SDM yang dimiliki
6. Menentukan bentuk pelatihan penguasaan TIK baik untuk guru dan staf lainnya.
7. Adanya Time schedule yang jelas untuk pencapaian program
8. Penentuan Investasi yang diperlukan secara berkala tiap tahun
9. Mengidentifikasi perkembangan software dan kurikulum baru
10. Mengadakan revisi perencanaan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi.

Pemanfaatan TIK Sebagai Media Pembelajaran TIK bukan merupakan teknologi yang berdiri sendiri, tetapi merupakan kombinasi dari hardware dan software.Ada hal penting yang harus diperhatikan dalam memanfaatkan TIK sebagai media pembelajaran yaitu hardware dan software yang tersedia dan jenis metode pembelajaran yang akan digunakan. Beberapa pemanfaatan TIK dalam pembelajaran diantaranya:
1. Presentasi
Presentasi merupakan cara yang sudah lama digunakan, dengan menggunakan OHP atau chart. Peralatan yang digunakan sekarang biasanya menggunakan sebuah komputer /laptop dan LCD proyektor. Ada beberapa keuntungan jika kita memanfaatkan TIK diantaranya kita bisa menampilkan animasi dan film, sehingga tampilannya menjadi lebih menarik dan memudahkan siswa untuk menangkap materi yang kita sampaikan. Software yang paling banyak digunakan
untuk presentasi adalah Microsoft Powerpoint. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan bahan presentasi,
diantaranya:
a. Jangan terlalu banyak tulisan yang harus ditampilkan.
b. Tulisan jangan terlalu kecil karena harus dilihat oleh banyak siswa.
c. Perbanyak memasukkan gambar dan animasi
d. Usahakan bentuk presentasi yang interaktif.

2. Demonstrasi
Demontrasi biasanya digunakan untuk menampilkan suatu kegiatan di depan kelas, misalnya eksperimen. Kita bisa membuat suatu film caracara melakukan suatu kegiatan misalnya cara melakukan pengukuran dengan mikrometer yang benar atau mengambil sebagian kegiatan yang penting. Sehingga dengan cara ini siswa bisa kita arahkan untuk melakukan kegiatan yang benar atau mengambil kesimpulan dari kegiatan tersebut.
Cara lain adalah memanfaatkan media internet, kita bisa menampilkan animasi yang berhubungan dengan materi yang kita ajarkan (meskipun tidak semuanya tersedia). Sebagai contoh untuk menampilkan arah vektor dari perkalian silang kita bisa mengakses internet dengan alamat
http://www.upscale.utoronto.ca/GeneralInterest/Harrison/Flash/ClassMechanics/
RightHandRule/RightHandRule.html

3. Virtual Experiment
Maksud dari virtual eksperimen disini adalah suatu kegiatan laboratorium yang dipindahkan di depan komputer. Anak bisa melakukan beberapa eksperimen dengan memanfaatkan software virtual eksperimen misalnya Crocodile Clips. Software ini bisa didownload di http://www.crocodileclips. com/s3_1.jsp , tetapi kita harus register dulu untuk mendapatkan active code yang berlaku untuk satu bulan.
Metode ini bisa digunakan jika kita tidak mempunyai laboratorium IPA yang lengkap atau digunakan sebelum melakukan eksperimen yang sesungguhnya.
4. Kelas virtual
Maksud kelas virtual di sini adalah siswa belajar mandiri yang berbasiskan web, misalnya menggunakan moodle..Pada kelas maya ini siswa akan mendapatkan materi, tugas dan test secara online. Kita sebagai guru memperoleh kemudahan dalam memeriksa tugas dan menilai hasil ujian siswa. Terutama hasil ujian siswa akan dinilai secara otomatis.
Sebenarnya banyak bentuk pemanfaatan TIK lainnya yang dapat digunakan untuk membantu siswa dalam proses belajar mengajar. Tetapi semua itu tergantung kepada kita bagaimana cara memanfaatkannya.

Selasa, 08 September 2009

APAKAH ITU CINTA?

APAKAH ITU CINTA?

Bila Telapak Tanganmu Berkeringat,Hatimu Dag Dig Dug,Suaramu Bagai Tersangkut Di Tenggorokan,Itu Bukan Cinta,Tetapi Suka.Bila Tanganmu Tidak Dapat Berhenti Memegang Dan Menyentuhnya,Itu Bukan Cinta Tetapi Birahi.Bila Kamu Menginginkannya Karena Tahu Ia Akan Selalu Berada Di Sampingmu,Itu Bukan Cinta Tetapi kesepian.Bila Kamu Menerima Pernyataan Cintanya Karena Kamu Tak Mau Menyakiti Hatinya,Itu Bukan Cinta Tetapi Kasihan.Bila Kamu Bersedia Memberikan Semua Yang Kamu Sukai Demi Dia,Itu Bukan Cinta Tetapi Kemurahan Hati.Bila Kamu Bangga Dan Selalu Ingin Memamerkannya Kepada Semua Orang,Itu Bukan Cinta Tetapi Kemujuran.Bila Kamu Mengatakan Padanya Bahwa Ia Adalah Satu-Satunya Hal Yang Kamu Pikirkan,Itu Bukan Cinta Tetapi Gombal.
Kamu Mencintainya Ketika Kamu Menerima Kesalahan Dia,Karena Itu Adalah Bagian Dari Kepribadiannya.Ketika Kamu Rela Memberikan Hatimu,Kehidupanmu,Bahkan Kematianmu.Kamu Mencintainya Ketika Hatimu Tercabik Bila Ia Sedih,Dan Berbunga Bila Ia Bahagia.Kamu Mencintainya
Ketika Kamu Menangis Untuk Kepedihannya Biarpun Ia Cukup Tegar Menghadapinya.Kamu Mencintainya
Ketika Kamu Tertarik Kepada Orang Lain Tetapi Kamu Masih Setia Bersamanya.
Cinta Adalah Pengorbanan.Mencintai Berarti Memberi Diri.Cinta Adalah Kematian Atas Egoisme Dan Egosentrisme.Kadang Itu Menyakitkan,Tetapi Itulah Harga Yang Harus Dibayar...Untuk Sebuah Cinta... Semua Diatas Adalah Kata Perumpamaan,Tapi Awal Dari Cinta Adalah Membiarkan Orang Yang Kita Cintai Menjadi Dirinya Sendiri,Dan Tidak Merubahnya Menjadi Gambaran Yang Kita Inginkan,Karena Mencintai Itu Apa Adanya.Jika Tidak,Kita Hanya Mencintai Pantulan Diri Sendiri Yang Kita Temukan Di Dalam Dia.
Cinta itu semakin dicari semakin sulit ditemukan,cinta adanya di dalam lubuk hati ketika dapat menahan keinginan dan harapan untuk yang lebih.Ketika pengharapan dan keinginan akan cinta berlebihan, maka yang didapat adalah kehampaan,tiada sesuatupun yang didapat, dan tidak dapat diulang.Waktu dan masa tidak dapat diputar mundur.terimalah cinta apa adanya.
Cinta Sejati harus bisa memaafkan dan menerima ketika ia meninggalkan maupun
melupakan segala kasih sayang maupun pengorbanan yang telah anda berikan kepadanya.Mengerti dan bisa menerima ketika ia meninggalkan anda tanpa sepatah katapun juga.Menunggu selamanya ketika ia berkata “Tunggu sebentar”.Tetap tinggal ketika ia berkata “Tinggalkan aku sendiri”.Selalu siap membuka pintu meski ia belum mengetuk dan berkata: “Bolehkah saya masuk kembali?”Siap membantu dia tanpa ia harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.
Cinta Sejati Bukanlah Bagaimana Anda Bisa Cepat Melupakan Dia,Melainkan Bagaimana Anda Bisa Memaafkan Dia.Cinta Sejati Bukanlah Bagaimana Anda Bisa Mendengarkan,Melainkan Bagaimana Anda Bisa Mengerti.Cinta Sejati Bukanlah Apa Yang Anda Lihat,Melainkan Apa Yang Ada Rasakan.Cinta Sejati Bukanlah Bagaimana Anda Bisa Melepaskan,Melainkan Bagaimana Ada Bisa Bertahan.Apabila anda benar-benar mencintai seseorang,jangan lepaskan dia.jangan percaya bahwa melepaskan SELALU berarti anda benar-benar mencintai,MELAINKAN BERJUANGLAH demi cinta anda!Itulah Cinta Sejati!
Lebih Baik Menunggu Orang Yang Anda Cintai Daripada Berjalan Bersama Orang Yang Kebetulan Bersedia Menggantikan Tempatnya.Lebih Baik Menunggu Orang Yang Anda Cintai Daripada Meneruskan Hidup Ini Hanya Dengan Seseorang Yang Kebetulan Berada Disekeliling Anda.Seperti Juga Layangan Dimana Anda Melepaskan Dia,Jangan Harap Ia Akan Bisa Balik Kembali.Tidak Bisa Dipungkiri Pada Umumnya Orang Yang Paling Menyakiti Hati Anda Adalah Orang Yang Paling Anda Cintai.Tidak Bisa Dipungkiri Pula Bahwa Dalam Soal Urusan Cinta, Mungkin Jarang Bisa Menang,Tetapi Ketika Cinta Itu Tulus Atau Ketika Cinta Itu Sejati,Meskipun Anda Kalah,Anda Tetap Menang, Karena Anda Berbahagia Dapat Memberikan Cinta Sejati Dimana Anda Dapat Memberikan Cinta Yang Lebih Daripada Mencintai Diri Anda Sendiri!Apakah Anda Tahu Bahwa Mencu2rkan Air Mata Dalam Hati Itu Lebih Berbahaya Dibandingkan Dengan Menangis Tersedu-Sedu.Air Mata Yang Keluar Mudah Dihapus,Sementara Air Mata Yang Tersembunyi Menggoreskan Luka Batin Yang Tidak Akan Pernah Bisa Sembuh Pulih Kembali.
Cinta Sejati itu sabar menanggung segala sesuatu.Cinta Sejati itu dapat menutupisegala sesuatu
Cinta Sejati itu percaya segala sesuatu.Cinta Sejati itu mengharapkan segala sesuatu.

CINTA
Apa itu cinta?orang rela mati karena cinta.(Return of Condor Heroes)
Ahli Matematika
Himpunan cinta dalam bilangan bulat positif yaitu {saling pengertian,saling percaya, kasih sayang,setia, dan suka sama suka}.Sedangkan dalam bilangan bulat negatif terdiri dari {cemburu, dendam,egois,ingkar janji,lari dari kenyataan,kurang pengertian, dan berselingkuh}.
Ahli Tata Buku
Cinta timbul antara anggaran dan perkiraan akal yang normal,oleh karena itu penerimaan cinta tidak semudah membuat daftar tahunan.
Ilmuwan Fisika
Cinta adalah pantulan mata yang dibiaskan ke dalam hati.Rumusnya yaitu....... (silahkan pikir sendiri)
Ahli Geografi
Angka kelahiran disebabkan oleh cinta sejati.Angka kematian sama dengan cinta paksaan, jadi cinta paksa sama dengan pembunuhan.
Dosen Pancasila
Sesama manusia harus saling mencintai.Oleh karena itu hidup tanpa cinta berarti dunia dalam berita.
Pakar Ekonomi
Salah satu penyebab keretakan dalam bercinta adalah faktor ekonomi. Oleh sebab itu resesi ekonomi merupakan penghambat cintanya seseorang Mata duitan.
Dosen Bahasa Indonesia
Jika hari biasa cinta merupakan kata benda.Jika malam minggu cinta merupakan kata kerja.
Dosen Elektronika
Rangkaian komponen yang dapat menimbulkan rasa cinta yaitu pandangan pertama,perkenalan,jumpa pertama,lirikan dan saling bertemu.
Guru Kesehatan
Kebahagiaan dalam menjalin cinta akan menimbulkan jasmani dan rohani yang
sehat, dan kegagalan dalam bercinta akan menimbulkan frustasi.
Guru Biologi
Cinta merupakan kebutuhan yang amat penting dalam perkembangan makhluk hidup,bila tidak ada cinta maka makhluk hidup akan punah.
Tukang Kebun
Cinta bagaikan bunga yang sedang dipupuk, bila bunga itu layu, maka sama artinya dengan patah hati.
Tukang Jaga Wartel
Orang yang sedang jatuh cinta itu sangat menguntungkan, karena memakai banyak pulsa. Apalagi kalau dipakai buat interlokal.
Menurut Visual Fox Pro
Cinta itu bisa melalui banyak cara.Ada yang dibikin sendiri,ada
juga yang memakai report builder (itu kalau cinta kilat) dan wizard (baca: mak comblang)
Tukang Cat
Cinta yang serasi adalah bagaikan campuran cat yang cukup antara adonan catnya dengan thinner.
Tukang Listrik
Cinta yang sedang membara itu sangat merugikan, karena mereka yang sedang
jatuh cinta itu sukanya pojokan dan gelap-gelapan.
Dukun
Cinta yang ditolak adalah ladang rejeki, karena bukankah ada pepatah yang mengatakan "Cinta ditolak dukun bertindak"
Maniak Game
Cinta adalah game yang paling menjengkelkan, karena kalau lagi lancar selangit rasanya,kalau lagi bertengkar atau putus bagaikan game tanpa cheating.

Mencintai Itu Keputusan
Karya : Anis Matta

Sebab cinta adalah kata lain dari memberi.sebab memberi adalah pekerjaan..sebab pekerjaan cinta dalam siklus memperhatikan,menumbuhkan, merawat dan melindungi itu berat.sebab pekerjaan berat itu harus ditunaikan dalam waktu lama.sebab pekerjaan berat dalam waktu lama begitu hanya mungkin dilakukan oleh mereka yang memiliki kepribadian kuat dan tangguh.maka setiap orang hendaklah berhati-hati saat ia
mengatakan, "Aku mencintaimu" . Kepada siapapun!Sebab itu adalah keputusan besar. Ada taruhan kepribadian disitu.Aku mencintaimu, adalah ungkapan lain dari Aku ingin memberimu sesuatu.Yang terakhir ini juga adalah ungkapan lain dari, "Aku akan memperhatikan dirimu dan semua situasimu untuk mengetahui apa yang kamu butuhkan untuk tumbuh menjadi lebih baik dan bahagia..." "aku akan bekerja keras untuk memfasilitasi dirimu agar bisa tumbuh semaksimal mungkin...""aku akan merawat dengan segenap kasih sayangku proses pertumbuhan dirimu melalui kebajikan harian yang akan kulakukan padamu ..." "aku juga akan melindungi dirimu dari segala sesuatu yang dapat merusak dirimu...." Dan proses pertumbuhan itu taruhannya adalah kepercayaan orang yang kita cintai terhadap integritas kepribadian kita. Sekali kamu mengatakan kepada seseorang, "Aku mencintaimu" , kamu harus membuktikan ucapan itu. Itu deklarasi jiwa bukan saja tentang rasa suka dan ketertarikan,tapi terutama tentang kesiapan dan kemampuan memberi,kesiapan dan kemampuan berkorban,kesiapan dan kemampuan pekerjaan-pekerjaan cinta : memperhatikan, menumbuhkan, merawat dan melindungi. Sekali deklarasi cinta tidak terbukti, kepercayaan hilang lenyap.Tidak ada cinta tanpa kepercayaan.Begitulah bersama waktu suami atau istri kehilangan kepercayaan kepada pasangannya.Atau anak kehilangan kepercayaan kepada orang tuanya.Atau sahabat kehilangan kepercayaan kepada kawannya. Atau rakyat kehilangan kepercayaan kepada pemimpinnya.Semua dalam satu situasi : cinta yang tidak terbukti. Ini yang menjelaskan mengapa cinta yang terasa begitu panas membara diawal hubungan lantas jadi redup dan padam pada tahun kedua, ketiga,keempat dan seterusnya. Dan tiba-tiba saja perkawinan bubar,persahabatan berakhir,keluarga berantakan,atau pemimpin jatuh karena tidak dipercaya rakyatnya.Jalan hidup kita biasanya tidak linear.Tidak juga seterusnya pendakian atau penurunan.Karena itu,konteks di mana pekerjaan-pekerjaan cinta dilakukan tidak selalu kondusif secara emosional.Tapi disitulah tantangannya : membuktikan ketulusan di tengah situasi-situasi yang sulit.Di situ konsistensi teruji.Di situ juga integritas terbukti.Sebab mereka yang bisa mengejawantahkan cinta di tengah situasi yang sulit,jauh lebih bisa membuktikannya dalam waktu yang longgar.Mereka yang dicintai dengan cara begitu,biasanya mengatakan bahwa hati dan jiwanya penuh seluruh.Bahagia sebahagia-bahagianya.Puas sepuas-puasnya.Sampai tak ada tempat bagi yang lain.

PUASA

Puasa Menurut Islam
Puasa telah dilakukan sejak zaman dulu, tidak hanya oleh umat Islam saja, tapi oleh umat beragama yang lain, dengan cara masing-masing yang dipercayainya. Dengan puasa kita bisa sehat secara jasmani dan rohani.
Dalam medis puasa bisa membersihkan toksin dan zat-zat yang menumpuk dalam seluran pencernaan, ginjal, dan organ yang lain akibat bahan pengawet, zat pewarna, pemanis buatan, zat karninogenik yang menyebabkan kanker, asap rokok dan lain-lainnya yang menumpuk bertahun-tahun. Walaupun tubuh kita sendiri mempunyai kemampuan mekanisme untuk mengobati sediri, tapi kapasitas tubuh sendiri juga ada batasnya. Dengan puasa ini kerja tubuh melindungi organ-organnya bisa lebih sempurna.
Dalam Islam puasa yang kita lakukan dalam bulan ramadhan maupun puasa sunah diluar Ramadhan membuat kita bisa menjadi lebih taqwa dan lebih sabar, bila yang halal saja dapat kita tahan dengan puasa, apalagi yang haram.
Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Muslim, dari Abu Hurairah r.a , katanya Rasullullah bersabda ”Allah ’Azza wa Jalla berfirman: ”Setiap amal anak Adam teruntuk baginya kecuali puasa, puasa itu adalah untuk Ku dan Aku akan memberinya pahala. Puasa itu perisai. Apabla kamu puasa janganlah kamu rusak puasamu itu dengan sanggama dan jangan menghina orang. Apabila kamu yang dihina atau dipukul orang, maka katakanlah :”Aku puasa,” Demi Allah yang jiwa Muhammad berada ditangan-Nya, sesungguhnya bau mulut orang puasa lebih harum disisi Allah pada hari kiamat kelak dari pada bau kesturi. Dan bagi orang puasa ada dua kegembiraan. Apabila dia berbuka dia gembira dengan bukaannya dan apabila dia menemui Tuhannya (meninggal) dia gembira dengan puasanya. (Muslim:hadist 1117)
Mulut yang orang yang berpuasa yang tercium memang akibat adanya proses metabolisme yang terjadi dalam tubuh kita, yang sedang membersihkan dari zat-zat yang menumpuk yang dapat mengganggu kesehatan kita, seperti lemak dan sebagainya.
Allah berfirman tentang puasa dalam beberapa ayat dalam Al-Quran sebagai berikut:
Bahwa Puasa adalah wajib hukumnya agar kita dapat menjadi orang yang bertaqwa.

Dalam Alquran Qs Al-Baqarah 2:183.Allah berfirman,” Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”
.
Menurut Quraish Shihab puasa yang dilakukan umat Islam digaris bawahi oleh Al-Quran sebagai ”bertujuan untuk memperoleh taqwa”, Tujuan tersebut tercapai dengan menghayati arti puasa itu sendiri. Memahami dan menghayati arti puasa memerlukan pemahaman terhadap dua hal pokok menyangkut hakikat manusia dan kewajiban di bumi, Pertama, manusia diciptakan Allah dari tanah, kemudian dihembuskan kepadaNya Ruh ciptaan-Nya dan diberi potensi untuk mengembangkan dirinya hingga mencapai satu tingkat yang menjadikannya wajar untuk menjadi khalifah (pengganti) Tuhan dalam memakmurkan bumi ini, menurut hadis pula bahwa tuhan menciptakan manusia menurut ”petanya”, dalam arti memberikan potensi untuk memiliki sifat-sifat sesuai dengan kemampuannya sebagai mahluk, Kedua, dalam perjalanan manusia menuju Bumi , ia (Adam) melewati (” transit”di) surga agar pengalaman, yang diperolehnya disana dapat dijadikan bekal dalam menyukseskan tugas pokoknya dibumi ini, Pengalaman tersebut antara lain adalah persentuhan dengan keadaan di surga itu sendiri. Disana telah tersedia segala macam kebutuhan manusia, antara lain sandang pangan serta ketentraman lahir dan batin (QS 20 :118-119 dan QS 56: 25). Hal ini mendorong manusia untuk menciptakan bayangan surga di bumi, sebagaimana pengalamannya dengan dengan setan mendorongnya untuk berhati-hati agar tidak terpedaya lagi sehingga mengalami kepahitan yang dirasakan ketika terusir dari surga. Kebutuhan fisiologis, seperti makan, minum, hubungan suami istri merupakan kebutuhan paling mendasar yang harus terpenuhi dulu sebelum menginjak kebutuhan berikutnya, bila seseorang dapat mengendalikan kebutuhan dasarnya maka akan mudah mengendalikan kebutuhan yang lainnya. (Shihab,1998:308)
Teori tentang kebutuhan manusia yang dicetuskan Abraham Maslow (pelopor aliran psikologi humanistik). Bahwa manusia tergerak untuk memahami dan menerima dirinya sebisa mungkin. Teorinya yang sangat terkenal adalah teori tentang Hierarchy of Needs (Hirarki Kebutuhan). Menurutnya, manusia termotivasi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Kebutuhan-kebutuhan tersebut memiliki tingkatan atau hirarki, mulai dari yang paling rendah (bersifat dasar/fisiologis), kedua kebutuhan akan rasa aman dan tentram, ketiga kebutuhan untuk dicintai dan disayangi, keempat kebutuhan untuk dihargai dan yang paling tinggi adalah kebutuhan aktualisasi diri
Quraishi Shihab menambahkan bahwa Tujuan Puasa yang sebenarnya adalah meneladani Allah dalam sifat-sifatNya yang berjumlah sembilan puluh sembilan itu. Dan manusua meneladaninya sesuai dengan kemampuan sebagai manusia, dengan demikian, dengan mencontoh sifat-sifat Tuhan berarti membangun dan memakmurkan bumi ini sehingga pada akhirnya bumi ini menjadi ”bayang-bayang ” surga yang penuh dengan keamanan dan kedamaian, serta pemenuhan segala kebutuhan hidup manusia seperti sandang, pangan, papan.
Hasan Basri menggambarkan keadaan orang yang meleladani Tuhan sehingga mencapai tingkat taqwa yang sebenarnya dengan ungkapan :”Anda akan menjumpai orang tersebut teguh dalam keyakinan, teguh tapi bijaksana, tekun dalam menuntut ilmu, semakin berilmu semakin merendah, semakin berkuasa semakin bijaksana, tampak wibawanya didepan umum, jelas syukurnya dikala beruntung, menonjol qana’ah
(kepuasan)-nya dalam pembagian rezeki, senantiasa berhias walaupun miskin, selalu cermat, tidak boros walaupun kaya, murah hati dan murah tangan, tidak menghina, tidak mengejek, tidak menghabiskan waktu dalam permainan dan tidak berjalan membawa fitnah, disiplin dalam tugasnya, tinggi dedikasinya, serta terpelihar identitasnya, tidak menuntut yang bukan haknya dan tidak menahan hak orang lain. Kalau ditegur ia menyesal, kalau bersalah ia istighfar, bila dimaki ia tersenyum sambil berkata: ”Jika makian anda benar, maka aku bermohon semoga Tuhan mengampuniku. Dan jika makian anda keliru, maka aku memohon semoga Allah mengapunimu.”(Shihab, 1998:310).
Menurut Muhammad Ali As-Shabuni dalam ensiklopedia islam bahwa puasa sedikitnya mempunyai empat hikmah yaitu:
a. Sarana Pendidikan bagi manusia agar tetap bertaqwa, membiasakan diri untuk patuh, terhadap perintah Allah SWT, penghambaan diri terhadap Allah SWT.
b. PendidIkan jiwa dan membiasakan diri untuk tetap sabar dan tahan terhadap segala penderitaan demi menempuh dan melaksanakan perintah Allah. Menahan diri dari segala keinginan dan hawa nafsunya
c. Merupakan sarana menumbuhkan sayang dan rasa persaudaraan terhadap orang lain sehingga terdorong membantu dan menyantuni orang yang tidak berkecukupan.
d. Dapat menanamkan dalam diri manusia rasa takwa kepada Allah SWT dengan senantiasa menjalankan perintahnya dalam keadaan sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.
b.Puasa Menurut Kedokteran
Puasa dapat meningkatkan kekebalan tubuh atau imun system terhadap berbagai penyakit. Ditunjukkan dengan peningkatan fungsi sel limfa yang memproduksi sel limfosit T yang secara significan bertambah, setelah puasa. (Riyad Albiby and Ahmed Elkadi :84 )
Untuk penyakit seperti diabetes sekalipun puasa ramadhan tidak akan berbahaya , malah memberikan banyak manfaat (Sulimami, dll, 1988: 549-552)
Menurut Jalal Saour bahwa berkurangnya cairan pada puasa akan menurunkan heart rate atau kerja jantung, pencegahan terhadap penggumpalan darah yang termasuk penyebab serius panyakit jantung.(Jalal, Riyad,1990)
Malah puasa juga aman untuk pasien yang mempunyai gangguan ulcer pada lambung. Penelitian dilakukan oleh Muzam MG, Ali M.N dan Husain dalam observasi terhadap efek puasa ramadhan terhadap asam lambung (Muzam :1963:228)
Puasa adalah salah satu metode dalam mendetoksikasi tubuh, meningkatkan kekebalan tubuh terhadap penyakit, dengan puasa kita bisa mengistirahatkan organ-organ tubuh dan membersihkan tubuh dari sisa residu dan zat karsinogenik yang ada dalam makanan. Menyeimbangkan metabolisme tubuh dan emosi. Yang terpenting, puasa dapat meningkatkan kualitas hidup kita.
Menurut Elson M. Haas M.D. Direktur Medical Centre of Marin (sejak 1984) . Dalam puasa (cleasing dan detoksifikasi) merupakan bagian dari trilogy nutrisi, balancing, building( toning). Elson percaya bahwa puasa adalah bagian yang hilang “missing link” dalam diet di dunia barat. Kebanyakan orang di barat over eating atau terlalu banyak makan, makan dengan protein yang berlebihan, lemak yang berlebihan pula. Sehingga ia menyarankan agar orang lain mulai mengatur makanannya agar lebih seimbang dan mulai berpuasa, karena puasa bermanfaat sebagai: purifikasi, peremajaan, istirahat pada organ pencernaan, anti aging, mengurangi alergi, mengurangi berat badan, detoksikasi, relaxasi mental dan emosi, perubahan kebiasaan dari kebiasaan makan yang buruk menjadi lebih seimbang dan lebih terkontrol, meningkatkan imunitas tubuh. dan lebih baik lagi bila dalam pengawasan dokter. Puasa dapat mengobati penyakit seperti Influeza, bronkitis, diare, konstipasi, alergi makanan, astma, aterosklerosis, penyakit jantung koroner, hipertensi, diabetes, obesitas, kanker, epilepsi, sakit pada punggung, sakit mental, angina pectoris (nyeri dada karena jantung), panas dan insomnia. (www.healthynet.com)
Puasa sudah diakui menjadi penyembuh terhebat dalam menanggulagi penyakit, bahkan di amerika ada pusat puasa yang diberi nama ”Fasting Center International, Inc” ,Director Dennis Paulson yang berdiri sudah sejak 35 tahun yang lalu, dengan pasien dari 220 negara. Yang merekomendasikan: (1) program penurunan berat badan, (2) mengeluarkan toxin tubuh, (3) puasa dapat memperbaiki energy, kesehatan mental, kesehatan fisik dan yang paling terpenting meningkatkan kualitas hidup.
Beberapa Ilmuwan telah melakukan beberapa penelitian tentang puasa diantaranya secara ringkas dibawah ini: (Seperti yang dikutip oleh Ash-Shawi)
1. Puasa dapat mengurangi jumlah hormon pemicu stress, Dr Sabah al-Baqir dan kawan-kawan dari Falkutas kedokteran Universitas King Saud.yang melakukan studi terhadap hormon prolaktin, insulin dan kortisol, pada tujuh orang laki-laki yang berpuasa sebagai sampel. Hasilnya bahwa tidak ada perubahan signifikan pada level kortisol. Prolaktin, dan insulin. Ini menunjukkan bahwa puasa bulan ramadhan bukanlah pekerjaan yang memberatkan, dan tidak mengakibatkan tekanan mental maupun saraf. Percobaan ini menunjukan peningkatannya terjadi pada perbedaan waktu saja, bila pada hari tidak puasa prolaktin mengalami kenaikan tertinggi pada jam 16.00. sementara pada bulan Ramadhan mengalami puncaknya pada pukul 21.00 dan menurun lagi sampai batas terendahnya pukul 04.00. Sementara insulin meningkat pada pukul 16.00, sedang pada bulan ramadhan pukul 21.00, menurun sampai batas terendah pukul 16.00. Sedang Kortisol pada hari biasa mencapai puncaknya pukul 09.00, menurun pada pukul 21.00, sementara pada bulan Ramadhan tidak ada perubahan berarti
2. Dr Ahmad al-Qadhi, Dr. Riyadh al-Bibabi, bersama rekannya di Amerika melakukan uji laboratorium terhadap sejumlah sukarelawan yang berpuasa selama bulan Ramadhan. Hasil penelitian ini menunjukan pengaruh positif puasa yang cukup signifikan terhadap sistem kekebalan tubuh. Indikator fungsional sel-sel getah (lymfocytes) membaik hingga sepuluh kali lipat, walaupun jumlah keseluruhan sel-sel getah bening tidak berubah, namun prosentase jenis getah bening yang bertanggung jawab melindungi tubuh dan melawan berbagai penyakit yaitu sel T mengalami kenaikan yang pesat.
3. Dr Riyadh Sulaiman dan kawan-kawan tahun 1990 dari RS Universitas King Khalid, Riyadh Saudi melakukan penelitian terhadap pengaruh puasa Ramadhan terhadap 47 penderita diabetes jenis kedua (pasien yang tidak tergantung insulin). Dan sejumlah orang sehat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa puasa bulan ramadhan tidak menimbulkan penurunan berat badan yang signifikan. Tidak ada pengaruh apapun yang berarti pada kontrol penyakit diabetes diabetes dikalangan penderita ini. Sejauh ini puasa Ramadhan aman saja bagi penderita diabetes sejauh dilakukan dengan kesadaran dan kontrol makanan serta obat-obatan.
4. Dr. Muhammad Munib dan kawan-kawan dari Turki juga melakukan sebuah penelitian terhadap seratus responden muslim, Sampel darah mereka diambil sebelum dan diakhir bulan ramadhan, untuk dilakukan analisis dan pengukuran terhadap kandungan protein , total lemak (total lipid), lemak fosfat, asam lemak bebas, kolesterol, albumin, globulin, gula darah, tryglycerol, dan unsur-unsur pembentuk darah lainnya, dan didapat, antara lain bahwa terjadi penurunan umum pada kadar gula (glukosa) dan tryacyglicerol orang yang berpuasa, terjadinya penurunan parsial dan ringan pada berat badan, tidak terlihat adanya aseton dalam urin, baik dalam awal maupun akhir puasa, sebab sebelum puasa ramadhan, kenyataan ini menegaskan tidak adanya pembentukan zat-zat keton yang berbahaya bagi tubuh selama bulan puasa islam, Dengan keutamaan puasa, glikogen dalam tubuh mengalami peremajaan, memompa gerakan lemak yang tersimpan, sehingga menghasilkan energi yang lebih meningkat (Ash-Shawi 2006:85-86)
Sejak zaman dulu puasa dipakai sebagai pengobatan yang terbaik seperti kata Plato bahwa puasa adalah untuk mengobati sakit fisik dan mental. Philippus Paracelsus mengatakan bahwa “Fasting is the greatest remedy the physician within!".

ANGGARAN RUMAH TANGGA MUHAMMADIYAH

LAMPIRAN IV-B:
KEPUTUSAN MUKTAMAR MUHAMMADIYAH KE-45
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUHAMMADIYAHANGGARAN RUMAH TANGGA MUHAMMADIYAH
Pasal 1
Tempat Kedudukan
(1) Muhammadiyah berkedudukan di tempat didirikannya, yaitu Yogyakarta
(2) Pimpinan Pusat sebagai pimpinan tertinggi memimpin Muhammadiyah secara
keseluruhan dan menyelenggarakan aktivitasnya di dua kantor, Yogyakarta dan
Jakarta
Pasal 2
Lambang dan Bendera
(1) Lambang Muhammadiyah sebagai tersebut dalam Anggaran Dasar pasal 5 adalah
seperti berikut:
(2) Bendera Muhammadiyah berbentuk persegi panjang berukuran dua berbanding
tiga bergambar lambang Muhammadiyah di tengah dan tulisan
MUHAMMADIYAH di bawahnya, berwarna dasar hijau dengan tulisan dan
gambar berwarna putih, seperti berikut:
(3) Ketentuan lain tentang lambang dan bendera ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 3
Usaha
Usaha Muhammadiyah yang diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan
kegiatan meliputi:
1. Menanamkan keyakinan, memperdalam dan memperluas pemahaman,
meningkatkan pengamalan, serta menyebarluaskan ajaran Islam dalam berbagai
aspek kehidupan.
2. Memperdalam dan mengembangkan pengkajian ajaran Islam dalam berbagai
aspek kehidupan untuk mendapatkan kemurnian dan kebenarannya.
3. Meningkatkan semangat ibadah, jihad, zakat, infak, wakaf, shadaqah, hibah, dan
amal shalih lainnya.
4. Meningkatkan harkat, martabat, dan kualitas sumberdaya manusia agar
berkemampuan tinggi serta berakhlaq mulia. 5. Memajukan dan memperbaharui pendidikan dan kebudayaan, mengembangkan
ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta meningkatkan penelitian.
6. Memajukan perekonomian dan kewirausahaan ke arah perbaikan hidup yang
berkualitas
7. Meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
8. Memelihara, mengembangkan, dan mendayagunakan sumberdaya alam dan
lingkungan untuk kesejahteraan.
9. Mengembangkan komunikasi, ukhuwah, dan kerjasama dalam berbagai bidang
dan kalangan masyarakat dalam dan luar negeri.
10. Memelihara keutuhan bangsa serta berperan aktif dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara
11. Membina dan meningkatkan kualitas serta kuantitas anggota sebagai pelaku
gerakan.
12. Mengembangkan sarana, prasarana, dan sumber dana untuk mensukseskan
gerakan.
13. Mengupayakan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran serta meningkatkan
pembelaan terhadap masyarakat.
14. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah
Pasal 4
Keanggotaan
(1) Anggota Biasa harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia beragama Islam
b. Laki-laki atau perempuan berumur 17 tahun atau sudah menikah
c. Menyetujui maksud dan tujuan Muhammadiyah
d. Bersedia mendukung dan melaksanakan usaha-usaha Muhammadiyah
e. Mendaftarkan diri dan membayar uang pangkal.
(2) Anggota Luar Biasa ialah seseorang bukan warga negara Indonesia, beragama
Islam, setuju dengan maksud dan tujuan Muhammadiyah serta bersedia
mendukung amal usahanya.
(3) Anggota Kehormatan ialah seseorang beragama Islam, berjasa terhadap
Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya diperlukan atau
bersedia membantu Muhammadiyah.
(4) Tatacara menjadi anggota diatur sebagai berikut:
a. Anggota Biasa
1. Mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pimpinan Pusat dengan
mengisi formulir disertai kelengkapan syarat-syaratnya melalui Pimpinan
Ranting atau Pimpinan amal usaha di tempat yang belum ada Ranting,
kemudian diteruskan kepada Pimpinan Cabang.
2. Pimpinan Cabang meneruskan permintaan tersebut kepada Pimpinan
Pusat dengan disertai pertimbangan.
3. Pimpinan Cabang dapat memberi tanda anggota sementara kepada calon
anggota, sebelum yang bersangkutan menerima kartu tanda anggota dari
Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Bentuk tanda anggota sementara
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
4. Pimpinan Pusat memberi kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada
calon anggota biasa yang telah disetujui melalui Pimpinan Cabang yang
bersangkutanb. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan
Tata cara menjadi Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan diatur oleh
Pimpinan Pusat
(5) Pimpinan Pusat dapat melimpahkan wewenang penerimaan permintaan menjadi
Anggota Biasa dan memberikan kartu tanda anggota Muhammadiyah kepada
Pimpinan Wilayah. Pelimpahan wewenang tersebut dan ketentuan
pelaksanaannya diatur dengan keputusan Pimpinan Pusat.
(6) Hak Anggota
a. Anggota biasa:
1. Menyatakan pendapat di dalam maupun di luar permusyawaratan.
2. Memilih dan dipilih dalam permusyawaratan.
b. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan mempunyai hak menyatakan
pendapat.
(7) Kewajiban Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan:
a. Taat menjalankan ajaran Islam
b. Menjaga nama baik dan setia kepada Muhammadiyah serta perjuangannya
c. Berpegang teguh kepada Kepribadian serta Keyakinan dan Cita-cita Hidup
Muhammadiyah
d. Taat pada peraturan Muhammadiyah, keputusan musyawarah, dan kebijakan
Pimpinan Pusat
e. Mendukung dan mengindahkan kepentingan Muhammadiyah serta
melaksanakan usahanya
f. Membayar iuran anggota
g. Membayar infaq
(8) Anggota Biasa, Luar Biasa, dan Kehormatan berhenti karena:
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Diberhentikan oleh Pimpinan Pusat
(9) Tata cara pemberhentian anggota.
a. Anggota Biasa:
1. Pimpinan Cabang mengusulkan pemberhentian anggota kepada Pimpinan
Daerah berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Pimpinan Daerah meneruskan kepada Pimpinan Wilayah usulan
pemberhentian anggota dengan disertai pertimbangan.
3. Pimpinan Wilayah meneruskan atau tidak meneruskan usulan
pemberhentian anggota kepada Pimpinan Pusat setelah melakukan
penelitian dan penilaian.
4. Pimpinan Wilayah dapat melakukan pemberhentian sementara (skorsing)
yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan selama menunggu proses
pemberhentian anggota dari Pimpinan Pusat,
5. Pimpinan Pusat, setelah menerima usulan pemberhentian anggota,
memutuskan memberhentikan atau tidak memberhentikan paling lama 6
(enam) bulan sejak diusulkan oleh Pimpinan Wilayah.
6. Anggota yang diusulkan pemberhentian keanggotaannya, selama proses
pengusulan berlangsung, dapat mengajukan keberatan kepada Pimpinan
Cabang, Pimpinan Daerah, Pimpinan Wilayah, dan Pimpinan Pusat.
Setelah keputusan pemberhentian dikeluarkan, yang bersangkutan dapat
mengajukan keberatan kepada Pimpinan Pusat.7. Pimpinan Pusat membentuk tim yang diserahi tugas mempelajari
keberatan yang diajukan oleh anggota yang diberhentikan. Pimpinan
Pusat menetapkan keputusan akhir setelah mendengar pertimbangan tim.
8. Keputusan pemberhentian anggota diumumkan dalam Berita Resmi
Muhammadiyah.
b. Anggota Luar Biasa dan Kehormatan diberhentikan atas keputusan Pimpinan
Pusat.
Pasal 5
Ranting
(1) Ranting adalah kesatuan anggota di suatu tempat atau kawasan yang terdiri atas
sekurang-kurangnya 15 orang yang berfungsi melakukan pembinaan dan
pemberdayaan anggota.
(2) Syarat pendirian Ranting sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian / kursus anggota berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
b. Pengajian / kursus umum berkala, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
c. Mushalla / surau / langgar sebagai pusat kegiatan
d. Jama`ah
(3) Pengesahan pendirian Ranting dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh
Pimpinan Daerah atas usul anggota setelah mendengar pertimbangan Pimpinan
Cabang.
(4) Pendirian suatu Ranting yang merupakan pemisahan dari Ranting yang telah ada
dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Ranting yang bersangkutan atau atas
keputusan Musyawarah Cabang / Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang
Pasal 6
Cabang
(1) Cabang adalah kesatuan Ranting di suatu tempat yang terdiri atas sekurang-
kurangnya tiga Ranting yang berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Ranting
b. Penyelenggaraan pengelolaan Muhammadiyah
c. Penyelenggaraan amal usaha
(2) Syarat pendirian Cabang sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian / kursus berkala untuk anggota Pimpinan Cabang dan Unsur
Pembantu Pimpinannya, Pimpinan Ranting, serta Pimpinan Organisasi
Otonom tingkat Cabang, sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
b. Pengajian / kursus muballigh / muballighat dalam lingkungan Cabangnya,
sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
c. Korps muballigh / muballighat Cabang, sekurang-kurangnya 10 orang
d. Taman pendidikan Al-Quran / Madrasah Diniyah / Sekolah Dasar
e. Kegiatan dalam bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan
f. Kantor
(3) Pengesahan pendirian Cabang dan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh
Pimpinan Wilayah atas usul Ranting setelah memperhatikan pertimbangan
Pimpinan Daerah.(4) Pendirian suatu Cabang yang merupakan pemisahan dari Cabang yang telah ada
dilakukan dengan persetujuan Pimpinan Cabang yang bersangkutan atau atas
keputusan Musyawarah Daerah / Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah.
Pasal 7
Daerah
(1) Daerah adalah kesatuan Cabang di Kabupaten / Kota yang terdiri atas sekurang-
kurangnya tiga Cabang yang berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Cabang
b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan Muhammadiyah
c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan amal usaha
d. Perencanaan program dan kegiatan
(2) Syarat pendirian Daerah sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian / kursus berkala untuk anggota Pimpinan Daerah sekurang-
kurangnya sekali dalam sebulan
b. Pengajian / kursus muballigh / muballighat tingkat Daerah sekurang-
kurangnya sekali dalam sebulan
c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam
d. Korps muballigh / muballighat Daerah, sekurang-kurangnya 20 orang
e. Kursus kader Pimpinan tingkat Daerah
f. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama / Madrasah Tsanawiyah
g. Amal Usaha dalam bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan
h. Kantor
(3) Pengesahan pendirian Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat atas usul Cabang
setelah memperhatikan pertimbangan Pimpinan Wilayah.
(4) Pendirian suatu Daerah yang merupakan pemisahan dari Daerah yang telah ada
dilakukan melalui dan atas keputusan Musyawarah Daerah / Musyawarah
Pimpinan tingkat Daerah.
Pasal 8
Wilayah
(1) Wilayah adalah kesatuan Daerah di propinsi yang terdiri atas sekurang-
kurangnya tiga Daerah yang berfungsi
a. Pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Daerah
b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan Muhammadiyah
c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan amal usaha
d. Perencanaan program dan kegiatan
(2) Syarat pendirian Wilayah sekurang-kurangnya mempunyai:
a. Pengajian / kursus berkala untuk anggota Pimpinan Wilayah dan Unsur
Pembantu Pimpinannya serta Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah
sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan
b. Pengajian / kursus muballigh / muballighat tingkat Wilayah sekurang-
kurangnya sekali dalam sebulan
c. Pembahasan masalah agama dan pengembangan pemikiran Islam
d. Korps muballigh / muballighat sekurang-kurangnya 30 orang.
e. Kursus kader pimpinan tingkat Wilayahf. Sekolah Menengah Atas / Madrasah Aliyah / Mu`allimin / Mu`allimat/
Pondok Pesantren
g. Amal Usaha dalam bidang sosial, ekonomi, dan kesehatan
h. Kantor.
(3) Pengesahan pendirian Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat atas usul Daerah
yang bersangkutan.
(4) Pendirian suatu Wilayah yang merupakan pemisahan dari Wilayah yang telah ada
dilakukan melalui dan atas keputusan Musyawarah Wilayah / Musyawarah
Pimpinan tingkat Wilayah.
Pasal 9
Pusat
Pusat adalah kesatuan Wilayah dalam Negara Republik Indonesia yang berfungsi:
a. Melakukan pembinaan, pemberdayaan, dan koordinasi Wilayah
b. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan pengelolaan Muhammadiyah
c. Penyelenggaraan, pembinaan, dan pengawasan amal usaha
d. Perencanaan program dan kegiatan
Pasal 10
Pimpinan Pusat
(1) Pimpinan Pusat bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah berdasarkan keputusan Muktamar
dan Tanwir, serta memimpin dan mengendalikan pelaksanaannya
b. Membuat pedoman kerja dan pembagian wewenang bagi para anggotanya
c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Wilayah
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan
Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Pusat
(2) Anggota Pimpinan Pusat dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
(3) Anggota Pimpinan Pusat harus berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan Pusat
atau di sekitarnya.
(4) Pimpinan Pusat dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Tanwir
sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan Pusat terpilih.
Selama menunggu keputusan Tanwir, calon tambahan anggota Pimpinan Pusat
sudah dapat menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan Pusat.
(5) Pimpinan Pusat mengusulkan kepada Tanwir calon pengganti Ketua Umum
Pimpinan Pusat yang karena sesuatu hal berhenti dalam tenggang masa jabatan.
Selama menunggu ketetapan Tanwir, Ketua Umum Pimpinan Pusat dijabat oleh
salah seorang Ketua atas keputusan Pimpinan Pusat.Pasal 11
Pimpinan Wilayah
(1) Pimpinan Wilayah bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam wilayahnya berdasarkan
kebijakan Pimpinan Pusat, keputusan Musyawarah Wilayah, Musyawarah
Pimpinan tingkat Wilayah, dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.
b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pimpinan
Pusat dan Unsur Pembantu Pimpinan.
c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Daerah dalam
wilayahnya sesuai dengan kewenangannya
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan
Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Wilayah
(2) Pimpinan Wilayah berkantor di ibu kota propinsi.
(3) Anggota Pimpinan Wilayah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
(4) Anggota Pimpinan Wilayah harus berdomisili di kota tempat kantor Pimpinan
Wilayah atau di sekitarnya.
(5) Pimpinan Wilayah menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan
sebagai anggota Tanwir apabila Ketua Pimpinan Wilayah tidak dapat
menunaikan tugasnya sebagai anggota Tanwir.
(6) Pimpinan Wilayah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada
Musyawarah Pimpinan Wilayah sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah
anggota Pimpinan Wilayah terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya kepada
Pimpinan Pusat. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat
Wilayah dan ketetapan dari Pimpinan Pusat, calon tambahan anggota Pimpinan
Wilayah sudah dapat menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan
Wilayah.
(7) Pimpinan Wilayah mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah calon
pengganti Ketua Pimpinan Wilayah yang karena sesuatu hal berhenti dalam
tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada
Pimpinan Pusat. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat
Wilayah dan ketetapan dari Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah dijabat
oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Wilayah.
Pasal 12
Pimpinan Daerah
(1) Pimpinan Daerah bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Daerahnya berdasarkan
kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Daerah, Musyawarah
Pimpinan tingkat Daerah, dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah.
b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pimpinan
Pusat, Pimpinan Wilayah, serta Unsur Pembantu Pimpinannya
c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Cabang dalam
daerahnya sesuai kewenangannya
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan
Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Daerah
e. Memimpin gerakan dan menjadikan Daerah sebagai pusat administrasi serta
pusat pembinaan sumberdaya manusia(2) Pimpinan Daerah berkantor di ibu kota Kabupaten / Kota.
(3) Anggota Pimpinan Daerah dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
(4) Anggota Pimpinan Daerah harus berdomisili di Kabupaten / Kotanya.
(5) Pimpinan Daerah menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai
anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Wilayah apabila Ketua Pimpinan Daerah
tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat
Wilayah.
(6) Pimpinan Daerah dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah
Pimpinan Daerah sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan
Daerah terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Wilayah.
Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah dan
ketetapan dari Pimpinan Wilayah, calon tambahan anggota Pimpinan Daerah
sudah dapat menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan Daerah.
(7) Pimpinan Daerah mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Daerah calon
pengganti Ketua Pimpinan Daerah yang karena sesuatu hal berhenti dalam
tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada
Pimpinan Wilayah. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat
Daerah dan ketetapan dari Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah dijabat
oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Daerah.
Pasal 13
Pimpinan Cabang
(1) Pimpinan Cabang bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Cabangnya berdasarkan
kebijakan Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Cabang, dan
Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang.
b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pimpinan
Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, serta Unsur Pembantu
Pimpinannya
c. Membimbing dan meningkatkan amal usaha serta kegiatan Ranting dalam
cabangnya sesuai kewenangannya
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan
Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom tingkat Cabang
(2) Anggota Pimpinan Cabang dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
(3) Anggota Pimpinan Cabang harus berdomisili di Cabangnya.
(4) Pimpinan Cabang menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai
anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Daerah apabila Ketua Pimpinan Cabang
tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat
Daerah.
(5) Pimpinan Cabang dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah
Pimpinan Cabang sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan
Cabang terpilih, kemudian dimintakan pengesahan kepada Pimpinan Daerah.
Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang dan
ketetapan dari Pimpinan Daerah, calon tambahan anggota Pimpinan Cabang
sudah dapat menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan Cabang.
(6) Pimpinan Cabang mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Cabang calon
pengganti Ketua Pimpinan Cabang yang karena sesuatu hal berhenti dalam
tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Daerah. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat
Cabang dan ketetapan dari Pimpinan Daerah, Ketua Pimpinan Cabang dijabat
oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Cabang.
Pasal 14
Pimpinan Ranting
(1) Pimpinan Ranting bertugas:
a. Menetapkan kebijakan Muhammadiyah dalam Rantingnya berdasar kebijakan
Pimpinan di atasnya, keputusan Musyawarah Ranting, dan Musyawarah
Pimpinan tingkat Ranting
b. Memimpin dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan / instruksi Pimpinan
Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, serta Unsur
Pembantu Pimpinan.
c. Membimbing dan meningkatkan kegiatan anggota dalam rantingnya sesuai
dengan kewenangannya
d. Membina, membimbing, mengintegrasikan, dan mengkoordinasikan kegiatan
Organisasi Otonom tingkat Ranting
(2) Anggota Pimpinan Ranting dapat terdiri dari laki-laki dan perempuan.
(3) Anggota Pimpinan Ranting harus berdomisili di Rantingnya.
(4) Pimpinan Ranting menunjuk salah seorang Wakil Ketua untuk ditetapkan sebagai
anggota Musyawarah Pimpinan tingkat Cabang apabila Ketua Pimpinan Ranting
tidak dapat menunaikan tugasnya sebagai anggota Musyawarah Pimpinan tingkat
Cabang.
(5) Pimpinan Ranting dapat mengusulkan tambahan anggotanya kepada Musyawarah
Pimpinan Ranting sebanyak-banyaknya separuh dari jumlah anggota Pimpinan
Ranting terpilih, kemudian dimintakan pengesahannya kepada Pimpinan Cabang.
Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat Ranting dan
ketetapan dari Pimpinan Cabang, calon tambahan anggota Pimpinan Ranting
sudah dapat menjalankan tugasnya atas tanggungjawab Pimpinan Ranting.
(6) Pimpinan Ranting mengusulkan kepada Musyawarah Pimpinan Ranting calon
pengganti Ketua Pimpinan Ranting yang karena sesuatu hal berhenti dalam
tenggang masa jabatan untuk ditetapkan dan dimintakan pengesahannya kepada
Pimpinan Cabang. Selama menunggu keputusan Musyawarah Pimpinan tingkat
Ranting dan ketetapan dari Pimpinan Cabang, Ketua Pimpinan Ranting dijabat
oleh salah seorang Wakil Ketua atas keputusan Pimpinan Ranting.
Pasal 15
Pemilihan Pimpinan
(1) Syarat anggota Pimpinan Muhammadiyah:
a. Taat beribadah dan mengamalkan ajaran Islam
b. Setia pada prinsip-prinsip dasar perjuangan Muhammadiyah
c. Dapat menjadi teladan dalam Muhammadiyah
d. Taat pada garis kebijakan Pimpinan Muhammadiyah
e. Memiliki kecakapan dan berkemampuan menjalankan tugasnya
f. Telah menjadi anggota Muhammadiyah sekurang-kurangnya satu tahun dan
berpengalaman dalam kepemimpinan di lingkungan Muhammadiyah bagi
Pimpinan tingkat Daerah, Wilayah dan Pusatg. Tidak merangkap jabatan dengan pimpinan organisasi politik dan pimpinan
organisasi yang amal usahanya sama dengan Muhammadiyah di semua
tingkat
h. Tidak merangkap jabatan dengan Pimpinan Muhammadiyah dan amal
usahanya, baik vertikal maupun horisontal
(2) Penyimpangan dari ketentuan ayat (1) butir f, g, dan h pasal ini hanya dapat
dilakukan atas keputusan Pimpinan Pusat.
(3) Pemilihan Pimpinan dapat dilakukan secara langsung atau formatur atas
keputusan Musyawarah masing-masing.
(4) Pelaksanaan pemilihan Pimpinan dilakukan oleh Panitia Pemilihan dengan
ketentuan:
a. Panitia Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Tanwir atas usul Pimpinan
Pusat
b. Panitia Pemilihan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang,
dan Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan atas usul
Pimpinan Muhammadiyah pada semua tingkatan
c. Panitia Pemilihan diangkat untuk satu kali pemilihan
(5) Pelaksanaan pemilihan Pimpinan diatur berdasarkan tata tertib Pemilihan dengan
ketentuan:
a. Tata-tertib Pemilihan Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Tanwir atas usul
Pimpinan Pusat
b. Tata-tertib Pemilihan Pimpinan Wilayah, Daerah, Cabang, dan Ranting
ditetapkan oleh Musyawarah Pimpinan atas usul Pimpinan Muhammadiyah
pada setiap tingkatan
Pasal 16
Masa Jabatan Pimpinan
(1) Masa jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan
Pimpinan Ranting sama dengan masa jabatan Pimpinan Pusat.
(2) Pergantian Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang dengan
segenap Unsur Pembantu Pimpinannya, serta Pimpinan Ranting, disesuaikan
dengan pergantian Pimpinan Pusat dan pelaksanaannya dilakukan setelah
Muktamar dan Musyawarah di atasnya.
(3) Pimpinan-pimpinan dalam Muhammadiyah yang telah habis masa jabatannya,
tetap menjalankan tugasnya sampai dilakukan serah-terima dengan Pimpinan
yang baru.
(4) Setiap pergantian Pimpinan Muhammadiyah harus menjamin adanya peningkatan
kinerja, penyegaran, dan kaderisasi pimpinan.
Pasal 17
Ketentuan Luar Biasa
Pimpinan Pusat dalam keadaan luar biasa dapat mengambil ketetapan lain terhadap
masalah Pimpinan yang diatur dalam pasal 11 sampaidengan 16.Pasal 18
Penasihat
(1) Penasihat terdiri atas perorangan yang diangkat oleh Pimpinan Muhammadiyah
masing-masing tingkat.
(2) Penasihat bertugas memberi nasihat kepada Pimpinan Muhammadiyah, baik
diminta maupun atas kemauan sendiri.
(3) Syarat untuk dapat diangkat sebagai penasihat:
a. Anggota Muhammadiyah
b. Pernah menjadi anggota Pimpinan Muhammadiyah, atau mempunyai
pengalaman dalam organisasi atau memiliki keahlian bidang tertentu
Pasal 19
Unsur Pembantu Pimpinan
(1) Pengertian dan Pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan:
a. Majelis:
1. Majelis bertugas menyelenggarakan amal usaha, program, dan kegiatan
pokok dalam bidang tertentu.
2. Majelis dibentuk oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan
Daerah, dan Pimpinan Cabang di tingkat masing-masing sesuai dengan
kebutuhan.
b. Lembaga:
1. Lembaga bertugas melaksanakan program dan kegiatan pendukung yang
bersifat khusus.
2. Lembaga dibentuk oleh Pimpinan Pusat di tingkat pusat.
3. Pimpinan Wilayah dan Pimpinan Daerah, apabila dipandang perlu, dapat
membentuk lembaga tertentu di tingkat masing-masing dengan
persetujuan Pimpinan Muhammadiyah setingkat di atasnya.
(2) Ketentuan lain tentang Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Qa`idah yang
dibuat dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 20
Organisasi Otonom
(1) Organisasi Otonom adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Muhammadiyah
guna membina warga Muhammadiyah dan kelompok masyarakat tertentu sesuai
bidang-bidang kegiatan yang diadakannya dalam rangka mencapai maksud dan
tujuan Muhammadiyah.
(2) Organisasi Otonom dibedakan dalam dua kategori:
a. Organisasi Otonom Umum adalah organisasi otonom yang anggotanya
belum seluruhnya anggota Muhammadiyah
b. Organisasi Otonom Khusus adalah organisasi otonom yang seluruh
anggotanya anggota Muhammadiyah, dan diberi wewenang
menyelenggarakan amal usaha yang ditetapkan oleh Pimpinan
Muhammadiyah dalam koordinasi Unsur Pembantu Pimpinan yang
membidanginya sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang amal usaha
tersebut(3) Pembentukan dan pembubaran organisasi otonom ditetapkan oleh Tanwir atas
usul Pimpinan Pusat.
(4) Ketentuan lain mengenai organisasi otonom diatur dalam Qa`idah Organisasi
Otonom yang dibuat dan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 21
Muktamar
(1) Muktamar diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh
Pimpinan Pusat.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Muktamar
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
(3) Undangan dan acara Muktamar dikirim kepada anggota Muktamar selambat-
lambatnya tiga bulan sebelum Muktamar berlangsung.
(4) Acara Muktamar:
a. Laporan Pimpinan Pusat tentang:
1. Kebijakan Pimpinan.
2. Organisasi.
3. Pelaksanaan keputusan Muktamar dan Tanwir.
4. Keuangan.
b. Program Muhammadiyah
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Pusat dan penetapan Ketua Umum
d. Masalah Muhammadiyah yang bersifat umum
e. Usul-usul
(5) Muktamar dihadiri oleh:
a. Anggota Muktamar terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Pusat.
2. Ketua Pimpinan Wilayah atau penggantinya yang sudah disahkan oleh
Pimpinan Pusat.
3. Anggota Tanwir wakil Wilayah.
4. Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang sudah disahkan oleh
Pimpinan Wilayah.
5. Wakil Daerah sekurang-kurangnya tiga orang dan sebanyak-banyaknya
tujuh orang, berdasar atas perimbangan jumlah Cabang dalam tiap
Daerah, atas dasar keputusan Musyawarah Pimpinan Daerah. Ketentuan
perimbangan ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat masing-masing tiga
orang, diantaranya dua orang wakilnya dalam Tanwir.
b. Peserta Muktamar terdiri atas:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat masing-masing dua orang.
2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh
Pimpinan Pusat.
c. Peninjau Muktamar ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat
(6) Anggota Muktamar berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta
Muktamar berhak menyatakan pendapat. Peninjau Muktamar tidak mempunyai
hak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
(7) Keputusan Muktamar harus sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat selambat-
lambatnya dua bulan sesudah Muktamar.(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu
berlangsungnya Muktamar diatur oleh penyelenggara.
Pasal 22
Muktamar Luar Biasa
(1) Muktamar Luar Biasa diadakan berdasarkan keputusan Tanwir atas usul
Pimpinan Pusat atau dua pertiga Pimpinan Wilayah.
(2) Undangan dan acara Muktamar Luar Biasa dikirim kepada Anggota Muktamar
selambat-lambatnya satu bulan sebelum Muktamar Luar Biasa berlangsung.
(3) Ketentuan-ketentuan pasal 21 berlaku bagi penyelenggaraan Muktamar Luar
Biasa, kecuali ayat (3) dan ayat (4).
(4) Muktamar Luar Biasa dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota
Muktamar dan keputusannya diambil sekurang-kurangnya dua pertiga dari yang
hadir.
Pasal 23
Tanwir
(1) Tanwir diadakan oleh Pimpinan Pusat atau atas permintaan sekurang-kurangnya
seperempat dari jumlah anggota Tanwir di luar anggota Pimpinan Pusat.
(2) Tanwir diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin Pimpinan
Pusat.
(3) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Tanwir ditetapkan
oleh Pimpinan Pusat.
(4) Undangan dan acara Tanwir dikirim kepada Anggota Tanwir selambat-
lambatnya satu bulan sebelum Tanwir berlangsung.
(5) Acara Tanwir:
a. Laporan Pimpinan Pusat
b. Masalah yang oleh Muktamar atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga diserahkan kepada Tanwir
c. Masalah yang akan dibahas dalam Muktamar sebagai pembicaraan
pendahuluan
d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya
Muktamar
e. Usul-usul
(6) Tanwir dihadiri oleh:
a. Anggota Tanwir terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Pusat.
2. Ketua Pimpinan Wilayah atau penggantinya yang telah disahkan oleh
Pimpinan Pusat.
3. Wakil Wilayah terdiri dari unsur Pimpinan Wilayah dan atau Pimpinan
Daerah antara 3 sampai 5 orang berdasarkan perimbangan daerah dalam
wilayah atas dasar keputusan Musyawarah Wilayah atau Musyawarah
Pimpinan Wilayah. Ketentuan perimbangan ditetapkan oleh Pimpinan
Pusat.
4. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat masing-masing dua
orang.
b. Peserta Tanwir terdiri dari:1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat masing-masing dua orang.
2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh
Pimpinan Pusat.
c. Peninjau Tanwir ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan Pusat.
(7) Anggota Tanwir berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta
Tanwir berhak menyatakan pendapat. Peninjau Tanwir tidak berhak menyatakan
pendapat, memilih, dan dipilih.
(8) Keputusan Tanwir harus sudah ditanfidzkan oleh Pimpinan Pusat selambat-
lambatnya satu bulan sesudah Tanwir.
(9) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu Sidang
Tanwir diatur oleh penyelenggara.
Pasal 24
Musyawarah Wilayah
(1) Musyawarah Wilayah diselengarakan oleh dan atas tanggungjawab serta
dipimpin oleh Pimpinan Wilayah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah
Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Wilayah dikirim kepada Anggota Musyawarah
Wilayah selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Wilayah
berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Wilayah:
a. Laporan Pimpinan Wilayah tentang:
1. Kebijakan Pimpinan.
2. Organisasi.
3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, Tanwir, Instruksi Pimpinan
Pusat, pelaksanaan keputusan Musyawarah Wilayah , Musyawarah
Pimpinan Wilayah, dan Rapat Pimpinan tingkat Wilayah.
4. Keuangan.
b. Program Wilayah
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Wilayah dan pengesahan Ketua
d. Pemilihan Anggota Tanwir Wakil Wilayah
e. Masalah Muhammadiyah dalam Wilayah
f. Usul-usul
(5) Musyawarah Wilayah dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Wilayah yang sudah disahkan oleh Pimpinan Pusat.
2. Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang sudah disahkan oleh
Pimpinan Wilayah.
3. Wakil daerah Sebanyak tiga orang.
4. Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya yang sudah disahkan oleh
Pimpinan Daerah.
5. Wakil Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah
berdasarkan atas perimbangan jumlah Ranting pada tiap-tiap Cabang.
6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah masing-masing dua
orang.
b. Peserta Musyawarah Wilayah terdiri atas:1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah, masing-masing dua
orang.
2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh
Pimpinan Wilayah.
c. Peninjau Musyawarah Wilayah ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan
Wilayah
(6) Anggota Musyawarah Wilayah berhak menyatakan pendapat, memilih, dan
dipilih. Peserta Musyawarah Wilayah berhak menyatakan pendapat. Peninjau
Musyawarah Wilayah tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Wilayah harus dilaporkan kepada Pimpinan Pusat
selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Wilayah. Apabila dalam
waktu satu bulan sesudah laporan dikirim, tidak ada keterangan atau keberatan
dari Pimpinan Pusat, maka keputusan Musyawarah Wilayah dapat ditanfidzkan
oleh Pimpinan Wilayah.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu
Musyawarah Wilayah diatur oleh penyelenggara.
Pasal 25
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah Daerah diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta
dipimpin oleh Pimpinan Daerah.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah
Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Daerah dikirim kepada Anggota Musyawarah
Daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum Musyawarah Daerah
berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Daerah:
a. Laporan Pimpinan Daerah tentang:
1. Kebijakan Pimpinan.
2. Organisasi.
3. Pelaksanaan keputusan-keputusan Musyawarah dan Pimpinan di atasnya
serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Daerah, Musyawarah Pimpinan
Daerah dan Rapat Pimpinan tingkat Daerah.
4. Keuangan.
b. Program Daerah
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Daerah dan pengesahan Ketua
d. Pemilihan anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil Daerah
e. Masalah Muhammadiyah dalam Daerah
f. Usul-usul
(5) Musyawarah Daerah dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Pimpinan Wilayah.
2. Ketua Pimpinan Cabang atau penggantinya yang sudah disahkan oleh
Pimpinan Daerah.
3. Wakil Cabang sebanyak tiga orang.
4. Ketua Pimpinan Ranting atau penggantinya yang sudah disahkan oleh
Pimpinan Cabang.5. Wakil Ranting yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah
berdasarkan jumlah anggota.
6. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah masing-masing dua
orang.
b. Peserta Musyawarah Daerah terdiri atas:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah, masing-masing dua
orang.
2. Undangan Khusus dari kalangan Muhammadiyah, yang ditentukan oleh
Pimpinan Daerah.
c. Peninjau Musyawarah Daerah ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan
Daerah
(6) Anggota Musyawarah Daerah berhak menyatakan pendapat, memilih, dan
dipilih. Peserta Musyawarah Daerah berhak menyatakan pendapat. Peninjau
Musyawarah Daerah tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Daerah harus dilaporkan kepada Pimpinan Wilayah
selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Daerah. Apabila dalam
waktu satu bulan sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau keberatan
dari Pimpinan Wilayah, maka keputusan Musyawarah Daerah dapat ditanfidzkan
oleh Pimpinan Daerah.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu
Musyawarah Daerah diatur oleh penyelenggara.
Pasal 26
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta
dipimpin oleh Pimpinan Cabang.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah
Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Cabang dikirim kepada Anggota Musyawarah
Cabang selambat-lambatnya 15 hari sebelum Musyawarah Cabang berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Cabang:
a. Laporan Pimpinan Cabang tentang:
1. Kebijakan Pimpinan.
2. Organisasi.
3. Pelaksanaan keputusan Musyawarah dan keputusan Pimpinan di atasnya
serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Cabang dan Musyawarah
Pimpinan Cabang.
4. Keuangan.
b. Program Cabang
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Cabang dan pengesahan Ketua
d. Pemilihan anggota Musyawarah Pimpinan Daerah Wakil Cabang
e. Masalah Muhammadiyah dalam Cabang
f. Usul-usul
(5) Musyawarah Cabang dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas:
1. Anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Pimpinan Daerah.
2. Ketua Pimpinan Ranting atau penggantinya yang telah disahkan oleh
Pimpinan Cabang.3. Wakil Ranting sebanyak tiga orang.
4. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang masing-masing dua
orang.
b. Peserta Musyawarah Cabang terdiri atas:
1. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang, masing-masing dua
orang.
2. Undangan khusus dari kalangan Muhammadiyah yang ditentukan oleh
Pimpinan Cabang.
c. Peninjau Musyawarah Cabang ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan
Cabang.
(6) Anggota Musyawarah Cabang berhak menyatakan pendapat, memilih, dan
dipilih. Peserta Musyawarah Cabang berhak menyatakan pendapat. Peninjau
Musyawarah Cabang tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Cabang harus dilaporkan kepada Pimpinan Daerah
selambat-lambatnya 15 hari sesudah Musyawarah Cabang. Apabila dalam waktu
15 hari sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau keberatan dari
Pimpinan Daerah, maka keputusan Musyawarah Cabang dapat ditanfidzkan oleh
Pimpinan Cabang.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu
Musyawarah Cabang diatur oleh penyelenggara.
Pasal 27
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah Ranting diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta
dipimpin oleh Pimpinan Ranting.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah
Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Ranting.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Ranting dikirim kepada Anggota Musyawarah
Ranting selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Musyawarah Ranting
berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Ranting:
a. Laporan Pimpinan Ranting tentang:
1. Kebijakan Pimpinan.
2. Organisasi.
3. Pelaksanaan keputusan Musyawarah dan keputusan Pimpinan di atasnya
serta pelaksanaan keputusan Musyawarah Ranting dan Musyawarah
Pimpinan Ranting.
4. Keuangan.
b. Program Ranting
c. Pemilihan Anggota Pimpinan Ranting dan pengesahan Ketua
d. Masalah Muhammadiyah dalam Ranting
e. Usul-usul
(5) Musyawarah Ranting dihadiri oleh:
a. Anggota Musyawarah Ranting:
1. Anggota Muhammadiyah.
2. Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting.
b. Peserta Musyawarah Ranting ialah undangan khusus dari kalangan
Muhammadiyah yang ditentukan oleh Pimpinan Rantingc. Peninjau Musyawarah Ranting ialah mereka yang diundang oleh Pimpinan
Ranting
(6) Anggota Musyawarah Ranting berhak menyatakan pendapat, memilih, dan
dipilih. Peserta Musyawarah Ranting berhak menyatakan pendapat. Peninjau
Musyawarah Ranting tidak berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih.
(7) Keputusan Musyawarah Ranting harus dilaporkan kepada Pimpinan Cabang
selambat-lambatnya 15 hari setelah Musyawarah Ranting. Apabila dalam waktu
15 hari sesudah laporan dikirim tidak ada keterangan atau keberatan dari
Pimpinan Cabang, maka keputusan Musyawarah Ranting dapat ditanfidzkan oleh
Pimpinan Ranting.
(8) Pertemuan dan atau kegiatan lain yang diselenggarakan bersamaan waktu
Musyawarah Ranting diatur oleh penyelenggara.
Pasal 28
Musyawarah Pimpinan
(1) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta
dipimpin oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan
Pimpinan Ranting, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu masa jabatan.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah
Pimpinan ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara.
(3) Undangan dan acara Musyawarah Pimpinan dikirim kepada anggota
Musyawarah Pimpinan selambat-lambatnya:
a. Tingkat Wilayah dan Daerah, satu bulan,
b. Tingkat Cabang, 15 hari,
c. Tingkat Ranting, tujuh hari,
sebelum Musyawarah Pimpinan berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Pimpinan:
a. Laporan pelaksanaan kegiatan
b. Masalah yang oleh Musyawarah atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga diserahkan kepada Musyawarah Pimpinan
c. Masalah yang akan dibahas dalam Musyawarah sebagai pembicaraan
pendahuluan
d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan sampai berlangsungnya
Musyawarah
e. Usul-usul
(5) Musyawarah Pimpinan dihadiri oleh:
a. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota:
(a) Anggota Pimpinan Wilayah yang telah disahkan oleh Pimpinan Pusat
(b) Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang telah disahkan oleh
Pimpinan Wilayah
(c) Wakil Daerah tiga orang
(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Wilayah dua orang
2. Peserta:
(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masing-masing dua orang
(b) Undangan khusus
b. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota:(a) Anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Pimpinan
Wilayah
(b) Ketua Pimpinan Cabang
(c) Wakil Cabang tiga orang
(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Daerah dua orang
2. Peserta:
(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masing-masing dua orang
(b) Undangan khusus
c. Pada tingkat Cabang:
1. Anggota:
(a) Anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan oleh Pimpinan Daerah
(b) Ketua Pimpinan Ranting
(c) Wakil Ranting tiga orang
(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Cabang dua orang.
2. Peserta:
(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masing-masing dua orang
(b) Undangan khusus
d. Pada tingkat Ranting:
1. Anggota:
a. Anggota Pimpinan Ranting yang telah disahkan oleh Pimpinan
Cabang
b. Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting dua orang.
2. Peserta (undangan khusus).
(6) Anggota Musyawarah Pimpinan berhak menyatakan pendapat, memilih, dan
dipilih. Peserta berhak pendapat.
(7) Keputusan Musyawarah Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan sampai diubah atau dibatalkan
oleh keputusan Musyawarah Wilayah / Daerah / Cabang / Ranting, selambat-
lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Pimpinan berlangsung
Pasal 29
Keabsahan Musyawarah
Musyawarah dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga dari anggota
Musyawarah. Apabila anggota Musyawarah tidak memenuhi jumlah dua pertiga,
maka Musyawarah ditunda selama satu jam dan setelah itu dapat dibuka kembali.
Apabila anggota Musyawarah belum juga memenuhi jumlah dua pertiga, maka
Musyawarah ditunda lagi selama satu jam dan setelah itu dapat dibuka serta
dinyatakan sah tanpa memperhitungkan jumlah kehadiran anggota Musyawarah.
Pasal 30
Keputusan Musyawarah
(1) Keputusan Musyawarah diambil dengan cara mufakat.
(2) Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan
suara dengan suara terbanyak mutlak.
(3) Keputusan Musyawarah yang dilakukan dengan pemungutan suara dapat
dilakukan secara terbuka atau tertutup / rahasia.Pasal 31
Rapat Pimpinan
(1) Rapat Pimpinan sebagaimana dimaksud pada pasal 32 Anggaran Dasar dihadiri
oleh:
a. Pada tingkat Pusat:
1. Anggota Pimpinan Pusat.
2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Wilayah.
3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Organisasi Otonom tingkat Pusat.
4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.
b. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota Pimpinan Wilayah.
2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Daerah.
3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Organisasi Otonom tingkat Wilayah.
4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah.
c. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota Pimpinan Daerah.
2. Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang.
3. Ketua Umum dan Sekretaris Umum Organisasi Otonom tingkat Daerah.
4. Ketua dan Sekretaris Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
(2) Ketentuan pelaksanaan dan acara Rapat Pimpinan ditentukan oleh Pimpinan
Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(3) Keputusan Rapat Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh Pimpinan
Muhammadiyah yang bersangkutan.
Pasal 32
Rapat Kerja Pimpinan
(1) Rapat Kerja Pimpinan ialah rapat yang diselenggarakan oleh dan atas
tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah,
Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, atau Pimpinan Ranting untuk membahas
pelaksanaan program dan mendistribusikan tugas kepada Unsur Pembantu
Pimpinan Muhammadiyah.
(2) Rapat Kerja Pimpinan dihadiri oleh:
a. Pada tingkat Pusat:
1. Anggota Pimpinan Pusat.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat.
b. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota Pimpinan Wilayah.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah.
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah.
c. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota Pimpinan Daerah.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah.
d. Pada tingkat Cabang:
1. Anggota Pimpinan Cabang.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.3. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang
e. Pada tingkat Ranting:
1. Anggota Pimpinan Ranting.
2. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Ranting.
(4) Keputusan Rapat Kerja Pimpinan mulai berlaku setelah ditanfidzkan oleh
Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan.
Pasal 33
Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan
(1) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan ialah rapat yang diselenggarakan oleh
dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Unsur Pembantu Pimpinan
pada setiap tingkatan untuk membahas penyelenggaraan program sesuai
pembagian tugas yang ditetapkan oleh Pimpinan Muhammadiyah.
(2) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan dihadiri oleh:
a. Pada tingkat Pusat:
1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Pusat.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah.
3. Undangan.
b. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Wilayah
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
3. Undangan.
c. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Daerah.
2. Wakil Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.
3. Undangan.
d. Pada tingkat Cabang:
1. Anggota Unsur Pembantu Pimpinan tingkat Cabang.
2. Wakil Pimpinan Ranting.
3. Undangan.
(3) Keputusan Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan mulai berlaku setelah
ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan.
Pasal 34
Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan
(1) Seluruh keuangan dan kekayaan Muhammadiyah, termasuk keuangan dan
kekayaan Unsur Pembantu Pimpinan, Amal Usaha, dan Organisasi Otonom pada
semua tingkat secara hukum milik Pimpinan Pusat.
(2) Pengelolaan keuangan dan kekayaan :
a. Pengelolaan keuangan dalam Muhammadiyah diwujudkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Muhammadiyah
b. Pengelolaan kekayaan dalam Muhammadiyah diwujudkan dalam Jurnal
(3) Ketentuan tentang pengelolaan keuangan dan kekayaan Muhammadiyah
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.Pasal 35
Pengawasan Keuangan dan Kekayaan
(1) Pengawasan keuangan dan kekayaan dilakukan terhadap Pimpinan
Muhammadiyah, Unsur Pembantu Pimpinan, Amal Usaha, dan Organisasi
Otonom pada semua tingkat.
(2) Ketentuan tentang pengawasan keuangan dan kekayaan Muhammadiyah
ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
Pasal 36
Laporan
Laporan terdiri dari:
1. Laporan pertanggungjawaban dibuat oleh Pimpinan Muhammadiyah dan Unsur
Pembantu Pimpinan disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan, Musyawarah
masing-masing tingkat, Tanwir, atau Muktamar.
2. Laporan tahunan tentang perkembangan Muhammadiyah, termasuk laporan
Unsur Pembantu Pimpinan dan Organisasi Otonom, dibuat oleh masing-masing
Pimpinan dan disampaikan kepada Pimpinan di atasnya untuk dipelajari dan
ditindaklanjuti.
3. Pimpinan Amal Usaha membuat laporan tahunan disampaikan kepada Unsur
Pembantu Pimpinan dengan tembusan kepada Pimpinan Muhammadiyah untuk
dipelajari dan ditindaklanjuti.
Pasal 37
Ketentuan Lain-lain

(1) Muhammadiyah menggunakan Tahun Takwim dimulai tanggal 1 Januari dan
berakhir tanggal 31 Desember.
(2) Surat-surat resmi Muhammadiyah menggunakan tanggal Hijriyah dan Miladiyah.
(3) a.Surat resmi Muhammadiyah ditandatangani:
1. Di tingkat Pusat oleh Ketua Umum / Ketua bersama Sekretaris Umum /
Sekretaris. Surat resmi mengenai masalah keuangan ditandatangani oleh
Ketua Umum / Ketua bersama Bendahara Umum / Bendahara.
2. Di tingkat Wilayah ke bawah ditandatangani oleh Ketua / Wakil Ketua
bersama Sekretaris / Wakil Sekretaris. Surat resmi mengenai masalah
keuangan ditandatangani oleh Ketua / Wakil Ketua bersama Bendahara /
Wakil Bendahara.
b. Surat-surat yang bersifat rutin dapat ditandatangani oleh Sekretaris Umum /
Sekretaris atau petugas yang ditunjuk
(4) Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh
Pimpinan Pusat.
Pasal 38
Penutup
(1) Anggaran Rumah Tangga ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-45
yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M. di Malang, dan dinyatakan mulai
berlaku sejak ditanfidzkan.
(2) Setelah Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan, Anggaran Rumah Tangga
sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.